Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini

- Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pengacara Tom Lembong berharap status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.
Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan digelar hari ini, Selasa (26/11/2024). Putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusannya besok," ujar hakim pada persidangan, Senin (25/11/2024)
1. Kubu Tom Lembong harap hakim kabulkan permonohonan

Dalam kesimpulan, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka. Ia meminta agar status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung pada Tom Lembong dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Ari.
2. Jaksa harap Hakim tolak permohonan Tom Lembong

Di sisi lain, jaksa juga berharap hakim tunggal praperadilan menolak permohonan kubu Tom Lembong. Jaksa berharap hakim bisa mengeluarkan putusan yang adil.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar jaksa.
3. Tom Lembong ditetapkan jadi tersangka impor gula

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong menggugat praperadilan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap status tersangka dinyatakan tak sah dan segera dibebaskan dari tahanan.