Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: DPR Sahkan UU PPRT hingga Jusuf Kalla Bertemu Tokoh Poso dan Ambon

TOP 5: DPR Sahkan UU PPRT hingga Jusuf Kalla Bertemu Tokoh Poso dan Ambon
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
20 April 2026
Rapat panja DPR membahas 409 DIM RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan menghasilkan pemikiran konstruktif sebelum disahkan.
21 April 2026
DPR menyetujui Revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Pada hari yang sama, Kopassus membantah isu di media sosial tentang Panglima Kopassus melakukan kekerasan, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Timeline" helpful?

Jakarta, IDN Times - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Artikel tersebut menjadi yang populer di IDN Times pada Selasa.

Selain itu, artikel tentang pertemuan Jusuf Kalla dengan sejumlah tokoh Poso dan Maluku, Kopassus sebut isu orang istana digampar Pangkopassus hoaks, Pemprov DKI evaluasi penangkapan ikan sapu-sapu terkait animal welfare, hingga kronologi eks Kadis LH DKI tersangka pengelolaan TPST Bantargebang juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.

1. DPR sahkan UU PPRT, PRT kini dapat jaminan sosial

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan melaporkan, RUU PPRT terdiri dari 409 DIM yang berhasil dibedah hingga menghasilkan pemikiran konstruktif dalam rapat panja yang digelar pada Senin (20/4/2026). Beleid ini di antaranya mengatur hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.

Baca selengkapnya di sini!

2. Ceramah di UGM Dipersoalkan, Jusuf Kalla Temui Tokoh Poso dan Ambon

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan pelaku sejarah perundingan damai Malino I untuk Poso dan Malino II untuk Maluku. Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh.

Dari Poso, hadir Pdt. Rudolf Metusala, Pdt. Rinaldi Damanik, Pdt. Jetroson Rense, Pdt. Dajaramo Tasiabe, Ust. Sugianto Kaimuddin, Ust. Muh. Amin, Ust. Samsul Lawenga, serta Ust. Mualim Fauzil. Dari Maluku, hadir Pdt. Prof. John Ruhulessin, Prof. Hasbullah Toisutta, dan Ust. Hadi Basalamah. Dalam penjelasannya, JK menyinggung karakter masyarakat timur yang merespons perlakuan sosial secara setimpal.

Baca selengkapnya di sini!

3. Kopassus sebut isu orang istana digampar Pangkopassus hoaks

Kopassus turun tangan merespons isu yang beredar di media sosial sejak awal pekan ini. Lewat unggahan penerangan Kopassus di media sosial, Kopassus membantah Panglima Kopassus, Letnan Jenderal Djon Afriandi melakukan tindak kekerasan terhadap individu yang disebut sebagai Bunted. Isu itu santer beredar lewat aplikasi media sosial Threads.

"Hoaks," demikian yang tertulis di akun Penerangan Kopassus dan dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Baca selengkapnya di sini!

4. Pemprov DKI evaluasi penangkapan ikan sapu-sapu terkait animal welfare

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan ikan sapu-sapu.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pengendalian spesies tersebut tetap mematuhi prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Baca selengkapnya di sini!

5. Kronologi eks Kadis LH DKI tersangka pengelolaan TPST Bantargebang

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi yang menewaskan 7 orang tewas.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan sebelum menetapkan Asep menjadi tersangka.

Baca selengkapnya di sini!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More