Tri-Bobihoe Menang di Pilkada Kota Bekasi, Raih 459.430 Suara

- KPU selesai rekapitulasi suara Pilkada Kota Bekasi
- Paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe, menang dengan 459.430 suara
- Pihak KPU akan menunggu 3 hari kerja untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Bekasi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, pada Jumat (6/12/2024).
Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan, rapat rekapitulasi suara itu digelar di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak Selasa (3/12/2024) lalu.
"Rekapitulasi suara pilkada serentak tingkat kota sudah selesai dilaksanakan, pembacaan D Hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta pemilih gubernur dan wakil gubernur," katanya.
1. Proses rekapitulasi sesuai target

Saat proses rekapitulasi, lanjut Eli, terdapat beberapa kali interupsi dari para saksi pasangan calon (paslon). Namun, hal itu tidak membuat mundurnya target selesai hingga 6 Desember 2024.
"Jadi kalau sanggahan, masukan itu kita tuangkan ke dalam keberatan saksi atau kejadian khusus seperti persoalan kemarin, juga hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan rekap itu kita tuangkan ke D Hasil (formulir)," jelas Eli.
2. Pasangan Tri-Bobihoe unggul

Dari hasil rekapitulasi itu, paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe, berhasil memenangkan Pilkada Kota Bekasi dengan jumlah suara 459.430.
"Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 03, lalu diurut kedua paslon nomor 01, dan urutan ketiga paslon nomor urut 02," kata Eli.
Eli menjelaskan, hasil perolehan suara tidak berubah dari rekapitulasi berjenjang yang sudah dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Sesuai dengan rekap PPK, kita juga transparansi sangat terbuka baik melalui aplikasi sistem Sirekap, ada perbaikan atau apapun itu kita lempar ke forum, sehingga kita bisa teliti dan cermati bersama," jelas dia.
3. Jumlah suara yang didapat ketiga paslon

Adapun jumlah suara yang didapat oleh paslon nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni berjumlah 64.509. Sementara pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, mendapatkan 64.509 suara.
Eli menambahkan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi paslon yang ingin melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca-itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," jelasnya.