Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-Undang

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS) menjadi undang-undang, Kamis (7/7/2022). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
Sebanyak 105 anggota menghadiri rapat paripurna secara fisik, dan 232 lainnya hadir secara virtual.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pemasyarakatan dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi yang hadir.
RUU Pemasyarakatan sebelumnya diperdebatkan karena dinilai mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi. Pengesahan beleid ini sempat mendapat penolakan keras pada 2019.
Terbaru, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan saat ini tak ada permasalahan dalam RUU Pemasyarakatan.
“Sama sekali tidak ada masalah. Jadi tidak ada perubahan apapun, diharapkan itu tinggal disahkan saja,” kata Edward dalam rapat bersama Komisi III DPR, beberapa hari lalu.
Beleid ini juga sekaligus mengatur hak-hak bagi warga binaan, termasuk pembimbingan dan pelaksanaan perawatan selama berada dalam lapas.