Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UB Buka 14 Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan 

Universitas Brawijaya memperoleh dana besar dari pengajuan 71 penelitian. Dok/Humas UB
Universitas Brawijaya memperoleh dana besar dari pengajuan 71 penelitian. Dok/Humas UB

Malang, IDN Times - Universitas Brawijaya (UB) membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas. Tujuannya untuk melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan.

Pembukaan unit layanan terpadu itu sekaligus sebagai respon keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. ULTKSP juga didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.

1. Berikan bantuan untuk mahasiswa

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Abdul Hakim mengatakan bahwa layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan. Hal itu diharapkan bisa memberi bantuan bagi mereka yang menjadi korban. "Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa diantaranya bahkan sudah menerima kasus," ucap Hakim, Senin (15/11/2021). 

2. Sebagai bagian awal untuk bantu korban

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, Staff Ahli Wakil Rektor III, Arif Zainudin, menambahkan bahwa 14 Fakultas yang mempunyai ULTKSP masing-masing FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK . Meski berfungsi membantu korban tetapi nantinya jika korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya. Jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Kalau korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya," kata Arif.

3. Ada yang sudah berdiri sejak 2012

ilustrasi merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, untuk di Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), layanan untuk membantu permasalahan mahasiswa seperti kekerasan seksual dan perundungan bahkan sudah berdiri sejak delapan tahun yang lalu.

Wakil Dekan III FILKOM, Muh. Arif Rahman, menjelaskan di FILKOM memang menyediakan unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual. Hingga di tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP. "Jadi jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan," pungkas Arif.

 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us