Kabar Bambang Widjojanto Ditangkap Bareskrim Dipastikan Hoaks

Bambang bantah berita itu

Jakarta, IDN Times - Bambang Widjojanto, Mantan Wakil Ketua KPK membantah dirinya ditangkap oleh Bareskrim Polri. Dia memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Kabar ini berawal dari pemberitaan di media online.

“Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan,” kata Bambang, melalui keterangannya, dikutip Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani Maming

1. Bambang Widjojanto tak membalas WA karena merasa informasi tidak benar

Kabar Bambang Widjojanto Ditangkap Bareskrim Dipastikan HoaksIDN Times/Margith Juita Damanik

Bambang mengatakan, ia mendapatkan pesan singkat dari beberapa wartawan yang menanyakan informasi mengenai penangkapan dirinya oleh Bareskrim. Namun, ia tak menjawabnya.

“Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar,” terangnya.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Jadi Pembela Mardani Maming, KPK: Gak Etis!

2. Bambang merasa dirugikan

Kabar Bambang Widjojanto Ditangkap Bareskrim Dipastikan HoaksWakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Setelah berita itu dimuat, ada pesan dan telepon bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. 

“Hal ini sangat merugikan nama baik kami,” ujarnya.

Baca Juga: Dulu Pimpin KPK, Bambang Widjojanto Kini Bela Tersangka Dugaan Korupsi

3. Penjelasan lengkap

Kabar Bambang Widjojanto Ditangkap Bareskrim Dipastikan HoaksIDN Times/Margith Juita Damanik

Berikut penjelasan lengkap Bambang Widjojanto: 

POS KOTA MELANGGAR PRINSIP COVER BOTH SIDE &                                                                                  DIDUGA SEBARKAN INFORMASI HOAKS

1. Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi dengan kalimat “… saya dapat informasi Pak BW dibawa ke bareskrim tadi malam. Apakah informasi ini benar? Jika benar terkait perkara apa? Dan kenapa?...”. Dilanjutkan lagi dengan kalimat pertanyaan lainnya “…, apakah informasi tersebut A1?  Ditambahkan dengan emoji ekspresi memohon.

2. Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan. 

3. Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan “Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat” 

4. Pada isi berita ada beberapa kalimat yang menyatakan “…Perlu diketahui, Berdasarkan kabar yang diterima sumber Poskota bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah ditangkap Bareskim Polri Dikediamannya Pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Belum diketahu terkait kasus apa yang menjerat BW”.

5. Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE yang menyatakan:

a. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

b. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

7. Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini.

Bambang Widjojanto, 11 Agustus 2022

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya