Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usut Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta

Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi diluncurkan. (Dok. IDN Times)
Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi diluncurkan. (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Kejati Sumut geledah 3 perusahaan di Jakarta terkait dugaan korupsi proyek smartboard untuk SMP Negeri Tebing Tinggi.
  • Lokasi yang digeledah adalah PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat, serta PT. GT Tbk di Jakarta Pusat.
  • Penggeledahan dilakukan untuk mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, tiga lokasi yang digeledah adalah PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat, serta PT. GT Tbk di Jakarta Pusat.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

Dalam Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan. Penyidik menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard.

Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 5 November 2025.

“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ujarnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Pakar: Penugasan Polisi Aktif di Sipil Tetap Sah Selama Sesuai UU ASN

15 Nov 2025, 07:00 WIBNews