Verifikasi Faktual, Batu Sandungan Parpol Peserta Pemilu 2024?

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak 15 Oktober 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setidaknya ada sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.
Verifikasi faktual merupakan tahapan lanjutan dari tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dan verifikasi administrasi. Artinya, partai yang lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi, baru bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Verifikasi faktual dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), malam.
Dia menjelaskan, dalam verifikasi faktual sampel diambil secara acak. Setelah terpilih, nantinya sampel itu jadi acuan dasar verifikasi faktual.
"Sampelnya random, jadi daftar nama anggota itu diambil secara random. Kemudian dari nama-nama itu yang muncul secara random akan dijadikan dasar verifikasi faktual. Nama-nama itulah yang akan diverifikasi," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan dalam verifikasi faktual itu, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki persyaratan apabila belum lengkap. Dia menegaskan, dalam verifikasi faktual itu, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki persyaratan apabila belum lengkap.
"Kalau verifikasi faktual, bagi partai politik misalnya belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan. Diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," ujar dia.
1. Deretan parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi

KPU RI mengumumkan deretan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi. Pengumuman itu terlampir dalam surat yang dapat diakses di laman resmi milik KPU (kpu.go.id).
"Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi," tulis dalam situs resmi, dilihat IDN Times, Jumat (14/10/2022).
Setidaknya ada 18 parpol yang dinyatakan berstatus memenuhi syarat verifikasi administrasi, di antaranya:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
2. Hanya sembilan parpol yang mengikuti verifikasi faktual

Dari 18 parpol yang lolos, hanya sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual. Parlol itu merupakan parpol nonparlemen, yaitu Gelora, Hanura, Ummat, Garuda, PSI, PBB, Buruh, PKN, dan Perindo. Sementara, sembilan partai lain yang juga lolos tahapan verifikasi administrasi tidak perlu mengikuti verifikasi faktual karena merupakan parpol yang ada di parlemen.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya benar (9 parpol parlemen lolos verifikasi administrasi sudah jadi peserta Pemilu 2024 tanpa harus melalui tahapan verifikasi faktual), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Judicial Review Nomor 55 Tahun 2020," kata Hasyim.
3. KPU disebut tak transparan, Bawaslu diminta buka ruang bagi parpol yang tak lolos

Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar membuka ruang bagi parpol yang merasa tidak puas dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pemilu sejauh ini.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, KPU kurang transparan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang telah tuntas, dan tahapan verifikasi faktual yang saat ini masih berlangsung.
"Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun nonlitigasi untuk menjaga keadilan pemilu, serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut di atas," kata Kaka kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
4. Pengamat nilai kecil kemungkinan parpol bisa lolos verifikasi faktual

Sementara itu, Pengamat Pemilu sekaligus Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menilai kecil kemungkinan partai politik (parpol) bisa lolos dalam tahapan verifikasi faktual. Dia mengatakan, verifikasi faktual yang saat ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat sulit dan persyaratannya cukup ketat.
"Besaran potensi partai-partai (lolos) dari verifikasi faktual mungkin tidak cukup besar, pasalnya persyaratan yang akan dilakukan verifikasi faktual cukup sulit dan rumit," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/10/2022).
Ihsan menjelaskan salah satu yang sering mengganjal parpol dalam lolos tahapan verifikasi faktual ialah terkait kepengurusan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
"Pasalnya syarat sebaran wilayah, kepengurusan di tingkat provinsi hingga kab/kota dan jumlah keanggotaan sering menjadi hambatan parpol untuk bisa melewati verifikasi faktual," ujar dia.
Menurut dia verifikasi faktual lebih sulit ketimbang verfikasi administrasi yang sebelumnya juga digelar KPU. Hal itu lantaran dalam verifkasi faktual dilakukan pengecekkan secara menyeluruh sesuai dengan persyaratan.
"Berbeda dengan verifikasi administrasi yang proses pencocokan dan penelitiannya berdasarkan administrasi yang dikumpulkan, verifikasi factual dilakukan pengecekkan satu persatu dari persyaratan yang diperintahkan oleh UU Pemilu," ucap Ihsan.
Nantinya, kata Ihsan, jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat dan membuktikan secara nyata, maka tidak akan lolos dalam tahapan verifikasi faktual.
"Jika tidak memenuhi dan partai tidak bisa membuktikan secara riil persyaratan yang ada di UU Pemilu, parpol dinyatakan TMS," imbuh dia.
5. Parpol peserta verifikasi faktual yakin bisa lolos

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Bona Simanjuntak, menanggapi penilaian yang menyebut kecil kemungkinan partai politik (parpol) bisa lolos dalam tahapan verifikasi faktual.
Bona menuturkan, PKN optimis lolos verifikasi faktual lantaran partainya selalu berkoordinasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Secara umum verifikasi faktual memang cukup menantang, tetapi kami di PKN saat ini fokus pada lapangan di semua tingkatan daerah," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (26/10/2022).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya yakin bisa lolos verifikasi faktual dan lolos jadi parpol peserta Pemilu 2024.
Menurut dia, anggapan bahwa parpol sulit lolos tahapan verifikasi faktual merupakan penilaian yang tidak tepat. Pure justru meyakini, KPU bakal bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku.
"Karena sedang berlangsung dan belum selesai verfaknya jadi rasanya kurang tepat untuk menilai. Kami percaya teman-teman KPU dari pusat sampai KPUD Provinsi dan kabupaten/kota akan bekerja secara profesional sesuiai dengan tahapan dan undang-undang Pemilu," tutur dia.
6. KPU pastikan verifikasi faktual terdiri dari berbagai metode secara bertahap

Selain itu, KPU RI juga memastikan verifikasi faktual yang saat ini sedang digelar terdiri dari berbagai metode secara bertahap. Komisioner KPU RI sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, dalam verifikasi faktual pihaknya mendatangi langsung rumah anggota partai politik (parpol) untuk memastikan data yang yang diinput dalam Sipol sesuai.
"Jadi ada beberapa tahapan, verifikator mendatangi rumah dari rumah ke rumah kemudian apakah dapat ditemui, MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat), lalu nanti direkap," ujar dia usai menghadiri langsung verifikasi faktual di Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (30/10/2022).
Kemudian, kata Betty, jika ada anggota parpol yang tak bisa ditemui di alamat yang bersangkutan, maka metode tahap kedua pihaknya bakal berkoordinasi dengan partai terkait untuk didatangkan.
"Untuk yang tidak dapat ditemui akan dikoordinasikan dengan setiap parpol tingkatan kabupaten/kota untuk menelpon yang bersangkutan didatangkan dalam satu tempat, bisa dikantor parpol atau disatu tempat yang memadai disiapkan parpol untuk ditanyai. Kalau kemudian memenuhi syarat ya memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat ya tidak memenuhi syarat," ucap dia.
Selanjutnya jika yang bersangkutan tidak bisa ikut dikumpulkan dalam satu tempat, maka verifikator dari KPU bakal menghubungi melalui layanan video call.
"Kalau tidak dapat dikumpulkan dalam satu tempat maka parpol akan memfasilitasi KPU untuk melakukan video call," ujar Betty.
"Misalnya, oh sedang tidak ada di Batam, bisa diluar kota, maka video call, tunjukan KTP tetap sama sesuai prodsedur, KTP sama KTA-nya,dan diminta keterangan apakah betul memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, kalau tidak tentu langsung TMS," sambung dia.