Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Bendera One Piece, Menkopolkam Ingatkan Konsekuensi Pidana

WhatsApp Image 2025-07-23 at 19.46.39.jpeg
Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (Dok. Kemenko Polkam)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan ambil tindakan hukum
  • Masyarakat diimbau agar berekspresi tidak melanggar dan mencederai simbol negara
  • Ada upaya provokasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, buka suara soal viralnya aksi mengibarkan bendera One Piece jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ia mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

1. Pemerintah akan ambil tindakan hukum

IMG-20250714-WA0024.jpg
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.

2. Masyarakat diimbau agar berekspresi tidak melanggar dan mencederai simbol negara

IMG-20250707-WA0059.jpg
Menteri Kooordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (kemeja cream) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 6 Juli 2025. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Budi menegaskan, pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas masyarakat dalam memperingati HUT RI. Namun ia mengimbau agar kebebasan berekspresi itu tidak melanggar dan mencederai simbol negara.

"Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara," tegasnya.

3. Ada upaya provokasi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Dokumentasi Kemenko Polkam)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Lebih lanjut, Budi mengingatkan, HUT ke-80 RI merupakan sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

"Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," ucapnya.

Ia pun menyoroti adanya upaya provokasi yang dilakukan sekelompok orang dengan mencederai marwah perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera simbol fiksi seperti One Piece.

"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," ungkap dia.

Budi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban.

"Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us