DPR Bakal Panggil BGN soal Keracunan Massal Jaktim: Masalahnya Banyak!

- Komisi IX DPR RI akan memanggil BGN terkait kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur yang menimpa 252 siswa akibat lemahnya pengawasan keamanan pangan.
- Yahya Zaini menyoroti BGN belum melibatkan BPOM, Pemda, dan sekolah dalam pengawasan serta mendesak audit dan sanksi tegas bagi dapur SPPG penyebab keracunan.
- DPR meminta Dinkes daerah tidak mempersulit penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi agar standar keamanan pangan terpenuhi dan program gizi berjalan aman.
Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menyatakan akan memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur pada Jumat (8/5/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai, kasus keracunan tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan BGN, khususnya tingkat keamanan pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebanyak 252 siswa di Jakarta Timur diduga mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi MBG dari SPPG Jaktim Cakung Pulogebang 15, Jakarta Timur pada Jumat (8/5/2026).
"Ya pasti (BGN) akan dipanggil karena banyak masalah yang perlu dibahas," kata Yahya saat dihubungi IDN Times, Minggu (9/5/2026).
"Masih adanya kasus keracunan menunjukkan masih adanya kelemahan pengawasan dari BGN. BGN tidak bisa mendayagunakan SPPI sebagai penanggung jawab atas kemanan pangan di setiap dapur SPPG," sambunhnya.
1. Ternyata BGN belum gandeng BPOM untuk pengawasan pangan

Menurut Yahya, pengawasan keamanan makanan seharusnya melibatkan berbagai pihak agar pengendalian kualitas dapat berjalan lebih optimal. Ia menilai BGN perlu menggandeng lembaga lain, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah, hingga pihak sekolah.
"BGN juga belum melibatkan lembaga lain dalam melakukan pengawasan, seperti BPOM, Pemda dan pihak sekolah," katanya.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu meminta BGN lebih fokus pada peningkatan kualitas daripada sekadar mengejar kuantitas pengadaan SPPG. Ia menegaskan seluruh persyaratan keamanan pangan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), harua dipenuhi tanpa toleransi.
"SPPG yang belum punya SLHS dan IPAL harus diberikan peringatan dan diberi batas waktu untuk pemenuhannya," ujarnya.
2. Desak BGN audit SPPG bermasalah
Ia juga meminta BGN memberikan sanksi tegas kepada dapur SPPG yang terbukti menjadi penyebab keracunan makanan. Menurut dia, penghentian sementara operasional hingga penghentian dana insentif perlu dilakukan sebagai bentuk penegakan standar keamanan pangan.
"Bagi SPPG yang terbukti terjadi keracunan harus segera diberi sanksi tegas dengan pemberentian sementara operasinya. Kl perlu dana insentifnya dihentikan sementara sampai SPPG beroperasi kembali," kata Yahya.
Selain itu, Yahya mendesak BGN untuk melakukan audit investigasi terhadap dapur yang menimbulkan kasus keracunan. Ia menilai selama ini belum ada hasil investigasi yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Saya minta hasil investigasinya diumumkan ke publik supaya masyarakat dapat mengikuti hasilnya," ucapnya.
3. Dinkes daerah diminta jangan persulit SLHS

Yahya juga meminta seluruh jajaran BGN memiliki kepedulian tinggi dalam melakukan pengawasan terhadap keamanan makanan dengan standar yang ketat.
Di sisi lain, ia meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah agar tidak ikut mempersulit proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menurut dia, SLHS harus segera diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
"Saya mendengar di lapangan masih banyak Dinkes yang mempersulit pengeluaran SLHS walaupun persyaratan sudah terpenuhi," ujar Yahya.
Ia pun berharap kasus keracunan dalam program MBG dapat menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak terkait agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap berjalan dengan aman dan berkualitas.



















