Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Roti Aoka Mengandung Bahan Berbahaya, Produsen Buka Suara

Produk roti Aoka/dok PT Indonesia Bakery Family (PT IBF)
Intinya sih...
  • PT IBF klaim roti Aoka aman, sudah mendapat izin dari BPOM. Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate, produk aman dikonsumsi. GAPMMI menyerahkan tanggung jawab kepada BPOM terkait kandungan zat berbahaya dalam roti Aoka.

Jakarta, IDN Times - PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) yang merupakan produsen roti Aoka, buka suara terkait kabar produk mengandung bahan pengawet berbahaya.

Humas PT IBF, Asep Nur Akhman, mengatakan produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," ujar Asep dalam rilisnya, dikutip Rabu (24/7/2024). 

1. Tidak mengandung bahan kosmetik

Produk Roti Aoka/ dok PT Indonesia Bakery Family (PT IBF

Asep menegaskan dalan roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate. Diketahui, kandungan ini merupakan garam natrium dari asam dehydroacetic yang berbentuk bubuk putih yang tidak berasa dan tidak berbau. Umumnya, senyawa ini digunakan pada produk kosmetik, seperti losion atau skin care.

"Dalam melakukan produksi Roti Aoka kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produk," paparnya.

2. Produsen klaim aman dikonsumsi

ilustrasi adonan roti (freepik.com/ peoplecreations)

Asep berharap keterangan tersebut bisa sampai ke masyarakat luas bahwa produk Aoka aman dikonsumsi.

"Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas bahwa produk kami aman untuk di konsumsi dan tidak mengandung bahan tersebut," ujarnya.

3. GAPMMI serahkan pada BPOM

ilustrasi mengecek izin produk melalui BPOM Mobile (youtube.com/Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan BPOM)

Sementara, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, ikut menanggapi roti Aoka yang tengah viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.

GAPMMI belum dapat memastikan kebenaran informasi terkait kandungan zat pengawet sodium dehydroacetate dalam roti tersebut, dan menyerahkan tanggung jawab itu kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen. Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen," katanya dilansir ANTARA.

Meski begitu, Adhi mengatakan, sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman. Menurut dia, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti, tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Rochmanudin Wijaya
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us