Wacana Hakim Mogok Kerja Minta Naik Gaji, Jokowi: Masih Dikaji

- Jokowi masih dalam proses kajian terkait wacana hakim mogok kerja karena ingin naik gaji.
- Komisi Yudisial berharap para hakim dapat melakukan cuti bersama secara bijak, tanpa mengganggu proses peradilan.
- KY mendukung upaya hakim dalam meningkatkan kesejahteraan dan telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara terkait wacana hakim mogok kerja karena ingin naik gaji. Jokowi mengatakan, hal itu masih dalam kajian.
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan juga Kemenkeu. Semuanya baru hitung, dikalkulasi," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (8/10/2024).
1. Hakim diminta bijak agar peradilan tak terganggu

Sebelumnya, Komisi Yudisial berharap para hakim yang akan melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes terkait kondisi kesejahteraan hakim bertindak bijak. Harapannya, proses peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
2. KY siap terima audiensi hakim

Mukti Fajar mengatakan KY memahami sekaligus mendukung upaya hakim dalam meningkatkan kesejahteraan. KY pun siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia.
"Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," ujarnya.
3. KY telah gelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan

Mukti Fajar mengatakan, KY juga telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024. Dalam pertemuan itu turut dibahas masalah gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ujarnya.