Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas lagi. Kali ini ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berupa menerima fasilitas untuk menonton balap MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Benar (ada laporan tersebut)," ujar Anggota Dewas Harjono kepada wartawan.
1. Dewas KPK sudah mulai kumpulkan bukti terkait kasus Lili
Dewan pengawas telah mengklarifikasi laporan tersebut kepada sejumlah pihak. Selain itu, Dewas KPK juga telah memanggil pihak terkait untuk membawa bukti seperti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
2. KPK serahkan semua proses pada Dewas

Menyikapi laporan tersebut, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses pada Dewan Pengawas. KPK yakin Dewas profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.
3. Lili Pintauli sudah berulang kali dilaporkan ke Dewas
Diketahui, laporan ini menjadi yang keempat kalinya dihadapi Lili Pintauli. Sebelumnya, satu-satunya perempuan di pucuk Pimpinan KPK ini pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.
Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.
Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.
Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan wanita satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.
Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.
Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.
"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.