Wali Kota Semarang dan Suami Pakai Uang Korupsi Rp1,4 M untuk Mobil Hias

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Ada sejumlah tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
Salah satunya adalah pengaturan lansgung dalam proyek di Kecamatan pada Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan pada pada November 2023 Alwin Basri yang saat itu menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah memanggil Eko Yuniarto ke ruangan kerjanya. Pada pertemuan tersebut, Alwin Basri meminta Eko untuk memberikan proyek senilai Rp20 miliar yang dikoordinir oleh Martono (Ketua Gapensi Semarang sekaligus tersangka).
"Atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp2 miliar," ujar Ibu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," imbuhnya.
Ibnu mengatakan, Martono mengadakan rapat pleno seluruh anggota Gapensi Kota Semarang pada Maret 2023. Dalam rapat itu, Martono menyampaikan bahwa Gapensi mendapat jatah proyek di tingkat kecamatan.
"Dan bagi yang berminat mendapatkan proyek PL pada tingkat kecamatan tersebut harus menyetorkan uang kepada M sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai," jelasnya.
Martono pun mendapatkan Rp1,4 miliar atas permintaanya dari para kontraktor yang merupakan anggota Gapensi. Atas perintah Alwin Basri, uang itu dipakai untuk sejumlah keperluan.
"Di antaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintah Kota Semarang," ujarnya.
"Bahwa HGR mengetahui adanya komitmen fee tersebut dan meminta M untuk menggunakan komitmen fee tersebut untuk menggunakan biaya komitmen tersebut untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD," ujarnya.