Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Ancam Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum

Depok, IDN Times - Orang tua siswa didampingi tim advokasi telah melayangkan surat keberatan terkait administratif Wali Kota Depok, tentang penggusuran SDN Pondok Cina 1. Pemberian surat keberatan tersebut telah diserahkan ke Balai Kota Depok dan meminta Wali Kota Depok menindaklanjuti surat yang diberikan.
Salah satu orang tua siswa Cici Kurnia mengatakan orang tua siswa keberatan dengan administratif Wali Kota Depok yang berupaya menggusur SDN Pondok Cina 1 untuk dijadikan masjid. Untuk itu, pihaknya meminta Wali Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok, menghapus administratif tentang penggusuran SDN Pondok Cina 1.
"Iya tadi sudah diserahkan bersama tim advokasi," ujar Cici kepada IDN Times di Balai Kota Depok, Senin (9/1/2023).
1. Terdapat lima poin keberatan orang tua siswa

Cici menuturkan, ada lima poin keberatan orang tua siswa dengan administratif Wali Kota Depok. Poin pertama, Wali Kota Depok diminta menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang atau penggusuran pada SDN Pondok Cina.
"Wali Kota Depok dapat mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Cici.
Kedua, Wali Kota Depok diminta meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger atau regrouping. Relokasi SDN Pondok Cina 1 baik merger atau regrouping agar melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, orang tua murid.
"Serta memprioritaskan jaminan pemusnahan hak anak atas pendidikan yang layak," ujar Cici.
2. Penundaan eksekusi aset SDN Pondok Cina 1 tidak melakukan intimidasi dan ancaman

Ketiga, Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok, agar tidak melakukan segala upaya intimidasi selama proses penundaan aset, maupun ancaman penggusuran SDN Pondok Cina 1. Keempat, Wali Kota Depok harus menjamin kegiatan belajar SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti sediakala.
"Kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula, seperti sebelum adanya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pondok Cina 1," ujar Cici.
Kelima, Wali Kota Depok juga diminta memberikan pemulihan psikologi anak dan memberikan pemulihan hak anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.
"Kami berharap kelima poin ini menjadi perhatian Wali Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok," tegas Cici.
3. Pertanyakan pembuatan kajian administratif Wali Kota Depok

Pelayangan keberatan administratif pada Pemerintah Kota Depok bukan tanpa dasar. Terdapat beberapa keputusan Wali Kota Depok terkait rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 untuk dijadikan pembangunan masjid agung.
Administratif tersebut meliputi Surat Wali Kota Depok nomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022. Pada pokok surat tersebut berisi persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1, dari tempat pendidikan menjadi Masjid Raya Depok. Selain itu, terdapat surat Wali Kota Depok nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.
Tim Advokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, mengatakan pembangunan mesjid raya tidak sesuai peruntukannya. Namun Wali Kota Depok merevisi kembali menjadi masjid jami yang kapasitasnya hanya 1.000 jemaah.
"Bagaimana dengan kajin yang sudah dilakukan mengapa kajinnya bisa menyetujui untuk sebagai masjid raya, sedangkan dalam praktiknya ternyata yang disanggupi hanya masjid jami," ujar Francine.
4. Pembangunan masjid terkesan dipaksakan

Francine menuturkan, alasan kedua penggusuran SDN Pondok Cina 1 karena tidak memiliki anggaran membangun masjid di Margonda Raya, menurutnya tidak perlu memaksakan pembangunan dengan mengorbankan SDN Pondok Cina 1.
"Kalau tidak memiliki anggaran, kenapa harus dipaksakan dan ini kesannya terburu-buru dan harus cepat jadi," tutur dia.
Tim advokasi orang tua siswa berharap ada surat balasan setelah memberikan surat keberatan administratif penggusuran SDN Pondok Cina 1. Apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kita tunggu 10 hari kerja, jika tidak diindahkan akan ditempuh jalur hukum atau gugatan ke PTUN," tutup Francine.