Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenkomdigi: Data yang Ditransfer ke AS Itu Komersial

WhatsApp Image 2025-07-28 at 15.33.52_054861b6.jpg
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Selama ini sebenarnya transfer data sudah terjadi dengan aturan yang mengatur hal ini yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Pemberitahuan soal transfer data akan dibahas secara teknis untuk memberikan kejelasan dalam proses transfer data pribadi.
  • Meutya Hafid menjelaskan kesepakatan ini jadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat gunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan jenis data pribadi yang ditransfer ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang RI-AS adalah data komersial. Selama ini sebenarnya transfer data sudah terjadi.

"Itu data komersial sebetulnya. Jadi kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari, kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita menginput data gitu ya. Dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika," kata dia kepada awak media di kantor Kementerian Komdigi, Senin(28/7/2025).

1. Selama ini sebenarnya transfer data sudah terjadi

IMG_6907.jpeg
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Dok Komdigi

Sebetulnya selama ini sebenarnya transfer data sudah terjadi dan sudah ada aturan yang mengatur soal hal ini yakni Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP. Jadi sudah lebih dulu ada," kata dia.

Maka dia mengatakan dengan ada klausul soal transfer data ini harusnya bisa mempercepat proses regulasi Indonesia soal UU PDP termasuk adalah pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP)

"Ini dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat saya kira proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai peraturan pemerintah untuk undang-undang PDP ini," kata dia.

2. Pemberitahuan soal transfer data akan dibahas secara teknis

ilustrasi data (Unsplash/Campaign Creators)
ilustrasi data (Unsplash/Campaign Creators)

Terkait apakah nantinya masyarakat Indonesia bisa mendapatkan informasi atau pemberitahuan soal transfer data, dia mengatakan hal itu akan diatur dalam dari sisi teknisnya.

"Nah itu di hal teknis nanti akan diatur ke situ. Sehingga ada kata-kata minta clarity (kejelasan) gitu ya. Dari proses transfer data pribadi ini. Ini nanti akan bisa dibutuhkan secara teknis. Saya kira itu dulu ya," katanya.

3. Meutya jelaskan contoh aktivitas pemindahan data yang dimaksud

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Dok. Daffa Ulhaq)
Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Dok. Daffa Ulhaq)

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan kesepakatan ini jadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat gunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

"Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," kata Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us