Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu Normal

Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu Normal
Wapres Ma'ruf Amin (Dok. Setwapres)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memaklumi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut memang sesuai aturan yang berlaku.

“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

1. Gugatan ke MK hal yang normal

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Ma'ruf mengingatkan, penyelesaian sengketa pemilu di MK memang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” katanya. 

2. Hasil KPU menunggu keputusan MK

Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ketika berada di rumah pemenangan timnas AMIN usai pengumuman KPU. (IDN Times/Santi Dewi)
Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ketika berada di rumah pemenangan timnas AMIN usai pengumuman KPU. (IDN Times/Santi Dewi)

Dengan adanya gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, Ma'ruf mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti putusan MK. 

“Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbaunya. 

3. Seluruh pihak bisa terima hasil MK

Anggota Mahkamah Partai PPP, Abdullah Mansyur, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Anggota Mahkamah Partai PPP, Abdullah Mansyur, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Wapres berharap seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK. 

“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” jelas Ma'ruf.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Dini Suciatiningrum
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More

Trump Tuding Iran Serang Kapal yang Berlayar di Selat Hormuz

28 Jun 2026, 00:28 WIBNews