Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspada! Pakai Masker di Dagu dan Leher Akan Ditindak Satpol PP DKI

Seorang nenek terlihat berjalan dengan menggunakan masker di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020). IDN Times/Reynaldy Wiranata

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, pihaknya tidak hanya menindak masyarakat yang tidak membawa masker, tapi juga akan menindak warga yang membawa masker tapi tidak memakainya atau hanya menaruhnya di saku atau dashboard mobil.

Selama ini, Satpol PP hanya fokus menindak mereka (warga) yang tidak membawa masker saja. Tapi kini tindakan diperluas. Satpol PP juga akan menindak warga yang hanya memakai masker di leher atau dagu saja.

"Orang pakai masker tapi gak benar; ada yang di leher, ada yang di dagu dan ada yang digantung saja," kata Arifin seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/8/2020).

1. Satpop PP pastikan akan tindak tegas warga yang melanggar

Ilustrasi Satpol PP razia warga tak bermasker (Dok. Istimewa)

Menurut Arifin, tiga jenis pelanggaran tersebut dipastikan akan ditindak tegas. Sebab, penerapan protokol kesehatan yang dilalukan pemerintah demi mencegah penularan COVID-19.

"Sekarang kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular gak? Maskernya taruh di leher ya tertular. Kalau di jidat ya tertular. Gak ada manfaatnya," kata dia.

2. Satpol PP juga akan razia hingga ke kawasan permukiman penduduk

Masyarakat Semarang yang tidak memakai masker kena sanksi sosial menghafalkan Pancasila saat operasi yang dilakukan Satpol PP. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Arifin mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan penindakan hingga ke daerah-daerah permukiman. Menurutnya, tempat-tempat umum di Jakarta saat ini sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Karena di tempat-tempat umum sekarang lebih baik. Misal di mal, Anda pakai masker karena dijaga, Anda naik MRT pakai masker, artinya di tempat-tempat itu bisa kok disiplin," ungkap dia.

3. Sudah 10 ribu pelanggar yang dikenakan denda

Ilustrasi pelanggar aturan COVID-19 (IDN Times/Bagus F)

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, hingga Kamis 13 Agustus 2020, pelanggar yang dikenakan teguran tertulis sebanyak 646, pelanggar yang dikenakan denda 10.532; pelanggar yang disegel sebanyak 26, dan yang dikenakan kerja sosial sebanyak 80.832 orang.

Para pelanggar tersebut masuk kategori pelanggaran tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan perorangan. Dari pelanggaran itu, Pemprov DKI meraih Rp3,1 miliar uang denda yang masuk hingga 13 Agustus 2020. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us