DKPP Minta KPU Bikin Aturan yang Jelas agar Pilkada Tak Menuai Polemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat aturan yang jelas terkait penyelenggaraan pilkada. DKPP mengingatkan agar aturan itu tak menimbulkan multitafsir.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut, aturan tersebut harus dibuat agar tidak menuai polemik berkepanjangan saat pilkada digelar.
"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusannya sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," kata Heddy dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Heddy menyebut, KPU harus belajar dari gelaran Pileg 2024. Di mana beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir menimbulkan persoalan etik oleh lembaga penyelenggara pemilu di lapangan, yang berujung pengaduan ke DKPP.
Editor’s picks
DKPP juga mendorong KPU membuat pedoman yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam pilkada.
"Harus ditegaskan, kapan dia mencalonkan dan kapan dia boleh mundur, dan apakah dia harus mundur, peraturan itu harus dibuat secara tegas sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan di lapangan," imbuhnya.
Adapun raker itu diagendakan membahas dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pertama adalah rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Kedua, rancangan PKPU tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.