Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPU Sebut Ada Petugas KPPS Meninggal Saat Pemilu 2024

KPU Sebut Ada Petugas KPPS Meninggal Saat Pemilu 2024
Iluatrasi petugas KPPS di Banyuwangi kelelahan setelah 24 jam belum selesai. (dok. pribadi/Agung Sedana)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa ada sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, informasi tersebut didapat dari berbagai daerah.

"Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat ya," kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

  1. 1. KPU masih melakukan pendataan

    Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Idham menuturkan, saat ini KPU masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut meninggal.

    "Saat ini, KPU masih lakukan pendataan," ucap dia.

  2. 2. Informasi resmi akan disampaikan KPU kepada publik

    Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    KPU memastikan pihaknya akan mengumumkan secara resmi ke publik terkait data yang diterima soal petugas KPPS meninggal tersebut.

    "Itu nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik," ungkap Idham.

  3. 3. KPU sempat usulkan dua panel agar beban petugas KPPS tak berat

    Petugas KPPS di Kelurahan Kekalik Jaya Kota Mataram menggotong kotak suara. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Petugas KPPS di Kelurahan Kekalik Jaya Kota Mataram menggotong kotak suara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Idham mengatakan, jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak sebanyak Pemilu 2019 lalu.

    Saat ditanya, apakah petugas KPPS itu meninggal karena beban kerja yang berat, Idham menjelaskan sebenarnya KPU sudah mengusulkan agar dibuat metode penghitungan surat suara dengan dua panel. Sistem dua panel dibuat agar mengurangi beban kerja petugas KPPS. Namun sayangnya, usul itu ditolak oleh DPR RI.

    "Pada waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel. Tapi dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentuk undang-undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses penghitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," ucap dia.

    Adapun maksud dua panel itu, penghitungan suara dilakukan oleh dua kelompok berbeda di TPS. Mekanismenya panel A untuk penghitungan Pemilu Presiden (Pilpres) dan DPD RI. Sementara, panel B Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI hingga kabupaten/kota.

    Penghitungan suara dua panel ini dianggap KPU memudahkan KPPS untuk memangkas durasi penghitungan suara. Dengan begitu, ada ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara.

    "Itu ada efisiensi waktu. Tapi pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, mereka masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan (pemilu) 2019 lalu," imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More