Dua Tahun Prabowo, Perlindungan Perempuan Dirasa Belum jadi Prioritas

Komnas Perempuan menilai perlindungan terhadap perempuan belum menjadi prioritas strategis selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kasus kekerasan berbasis gender meningkat, sementara akses layanan dan penanganan hukum dinilai belum sebanding dengan laporan korban.
Jumlah lembaga layanan bertambah, tetapi kualitas layanan, perspektif aparat, dan perlindungan korban masih menjadi persoalan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai perlindungan terhadap perempuan belum menjadi prioritas strategis selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, naik 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Situasi kekerasan terhadap Perempuan masih belum mendapatkan prioritas utama terutama untuk langkah-langkah strategis guna memberikan dampak sistemik pada upaya penanganan kekerasan terhadap Perempuan," kata dia kepada IDN Times, dikutip Senin (26/10/2026).
1. Laporan meningkat, penanganan belum sebanding

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama) Dahlia menyoroti kesenjangan antara laporan korban dan perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Data kepolisian pada 2025 mencatat 9.854 kasus dengan kategori terbatas, sedangkan pencatatan pengadilan belum secara khusus memuat data terpilah tindak pidana kekerasan seksual.
“Namun peningkatan kasus, belum diikuti dengan peningkatan akses layanan yang menjadi hak korban," ujarnya.
2. Korban masih berisiko dikriminalisasi

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat) Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dinilai belum optimal. Meski tujuh aturan turunan telah tersedia, korban masih menghadapi proses hukum lambat, penghentian perkara pada tahap penyelidikan atau penyidikan, serta laporan balik yang diproses lebih cepat daripada laporan korban.
“lambannya proses hukum; penghentian di tingkat penyelidikan dan penyidikan; kriminalisasi korban melalui laporan balik oleh pelaku yang kerap diproses lebih cepat oleh APH daripada laporan korban yang telah disampaikan sebelumnya; masih kuatnya budaya mempersalahkan korban (victim blaming). Kurangnya pemahaman gender dan HAM di kalangan aparat penegak hukum," ujarnya.
3. Layanan tersedia, kualitas masih menjadi persoalan

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Komnas Perempuan mencatat 35 UPTD tingkat provinsi dan 442 UPTD kabupaten/kota, serta pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Namun, penambahan lembaga belum otomatis menjamin korban memperoleh layanan yang berpihak.
“Peningkatan jumlah ini tentunya masih bersifat struktural yang masih perlu terus dorong dalam penyediaan kualitas layanan bagi korban, mengingat aspek dan keterampilan dalam memberikan layanan memerlukan keterampilan dan perspektif yang kuat dalam berpihak kepada korban, untuk menjamin kekerasan berulang dialami korban," kata Dahlia.






















