- Pengendara tanpa helm SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran rambu atau marka
- Menerobos lampu merah
- Melebihi batas kecepatan
- Melawan arus
Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar, Catat 7 Target Pelanggaran di Jalan

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung 14 hari dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.
Tujuh pelanggaran menjadi target, termasuk tidak memakai helm SNI, menerobos lampu merah, dan melawan arus.
Petugas diminta mengutamakan pendekatan humanis serta mendokumentasikan setiap tindakan dengan video.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026. Operasi kali ini melibatkan 2.938 personel gabungan yang terdiri dari 2.798 perseonel Polri, 80 TNI, 30 Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan 30 Satpol PP.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya kali ini mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’.
“Tema ini menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan kamseltibcarlantas, tetapi perlu sinergi dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif,” kata Dadang dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya, Senin (26/10/2026).
Lalu apa saja target pelanggaran di jalan selama operasi ini?
1. Daftar target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto (IDN Times/Irfan Fathurohman) Adapun target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026, yakni:
2. Arahan Kapolda ke jajaran

Polda Metro Jaya membongkar penyelundupa 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Pelaku diduga memanipulasi dokumen pengiriman sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan muatan dalam kontainer di Pademangan, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Untuk mencapai target kepatuhan berkendara masyarakat, Kapolda Metro menginstruksikan jajaran untuk melaksanakan pendataan dan pemetaan berbasis akar masalah. Dadang meminta salah satunya agar anggota memetakan titik rawan pelanggaran melawan arus.
“Identifikasi akar masalahnya, apakah kurangnya rambu peringatan, minimnya pengawasan, atau faktor rekayasa lalu lintas,” ujar dia.
Kemudian, titik rawan kecelakaan juga akan didata terkait akar masalah seperti apakah kondisi jalan rusak, kurangnya penerangan lampu jalan, minimnya rambu, atau minimnya pengawasan.
“Petakan dan identifikasi pelanggaran kacamata seperti tidak memakai helm. Catat identitas, alamat rumah, atau asal sekolah bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar. Cari tahu akar masalahnya melalui pendekatan humanis, apakah karena faktor ekonomi tidak mampu membeli helm atau sekadar rendahnya kesadaran masyarakat,” tuturnya.
3. Anggota wajib melampirkan video pelanggaran

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau) Namun demikian, Dadang menegaskan agar anggota memgedepankan cara bertindak yang tegas, humanis, sesuai aturan dan berbasis bukti. Kapolda juga mewajibkan dokumentasi video pelanggaran lalu lintas.
“Jadi setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi,” kata dia.
Patugas di lapangan pun akan diwasi secara melekat oleh provost.
“Libatkan secara aktif untuk mengawasi kedisiplinan personel, memastikan tidak ada penyimpangan, serta menjaga sikap profesional dan humanis di lapangan. Kedepankan edukasi dan pencegahan namun lakukan penegakan hukum secara tegas, adil, dan konsisten terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” ucapnya.






















