Putusan MKD, Ahmad Dhani Langgar Kode Etik soal Kasus Seksis dan Pono

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota parlemen.
Ahmad Dhani sempat diadukan ke MKD dalam dua kasus berbeda. Pertama, dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya yang bernada seksis terkait naturalisasi. Kedua, dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono setelah diduga merendahkan marga Pono. Ahmad Dhani sempat menyinggung nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membacakan amar putusan tersebut. Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD, memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ucap dia dalam ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Ahmad Dhani mendapat teguran lisan dan wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ujar Dek Gam.