Sentil Usul Politik Uang Dilegalkan, Fahri: Sudah Kehilangan Akal
Intinya Sih...
- Fahri Hamzah menilai usulan politik uang dalam pemilu sebagai tanda kehilangan akal partai politik untuk mengatasi kecurangan.
- Fahri mengimbau agar partai politik menjadi lembaga pemikir yang berkontribusi pada bangsa, bukan mesin kekuasaan.
- Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu dengan batasan tertentu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah menilai usulan politik uang (money politic) dilegalkan dalam pemilu, sebagai tanda partai politik telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan yang terjadi.
Hal tersebut menanggapi usulan Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
"Pengakuan partai terbesar dari Komisi II DPR RI bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan," kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Fadli Zon Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Politik Uang dalam Pemilu
1. Fahri Hamzah sebut pileg berjalan curang
Menurut Fahri, usulan tentang politik uang itu membuktikan ada pihak yang selama ini berteriak tentang politik uang, padahal juga melakukannya.
"Sekarang kita mengerti tentang maling teriak maling. Seolah pilpres yang curang padahal pileg-lah yang curang," ujar Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut.
Baca Juga: Demokrat Tolak Usulan PDIP soal Politik Uang Dilegalkan
2. Rusaknya demokrasi tercermin dari buruknya perilaku parpol
Fahri mengimbau partai politik seharusnya menjadi lembaga pemikir dan intelektual yang berkontribusi pada bangsa, bukan mesin kekuasaan maupun lembaga bisnis.
Menurut dia, kerusakan sebuah negara demokrasi, bisa dilihat setidaknya dari tingkah laku partai politiknya, apalagi yang masuk dalam lingkaran kekuasaan.
Editor’s picks
"Untuk itu, mendesak segera dilakukan pembenahan agar parpol dan sistem demokrasinya sehat," ujarnya.
Baca Juga: Raker Komisi II, DPR Fraksi PDIP Usul KPU Legalkan Politik Uang
3. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP usul KPU legalkan politik uang
Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Hugua menilai, politik uang merupakan kegiatan yang tidak bisa dihilangkan. Ia mengeklaim, anggota DPR kemungkinan tidak akan terpilih apabila tanpa politik uang.
Hugua mengusulkan, politik uang lebih baik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU), tetapi dengan batasan tertentu. Dengan demikian politik uang yang terjadi justru bisa dikontrol.
"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Karena money politic ini keniscayaan. Kita juga tidak (melakukan) money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," lanjutnya.
Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara itu mendorong agar dilegalkannya politik uang itu dibarengi dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Dengan adanya kebijakan itu, Hugua optimistis Bawaslu bisa dengan leluasa melakukan pengawasan.
"Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus yang akan (membuat) pemenang ke depan adalah para saudagar," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hugua, kontestasi pemilu dengan adanya politik uang yang tidak dibatasi, maka tidak adil bagi kandidat yang tak memiliki uang. Tentunya bagi peserta pemilu yang tidak punya uang akan kalah.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalnya maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuhnya.