Yusril: Persekusi LGBTQ Tak Dibenarkan karena Perbedaan Sikap

- Yusril menegaskan negara wajib melindungi hak konstitusional semua warga, termasuk kelompok LGBTQ, meski ada aturan pencegahan penyebaran paham dan perilaku tersebut.
- Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur penguatan ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter, bukan memberi kewenangan masyarakat untuk melakukan persekusi.
- Yusril mengimbau masyarakat tidak salah menafsirkan Perpres 111/2025 serta menyerahkan penegakan hukum kepada aparat tanpa tindakan kekerasan atau intimidasi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan negara tetap wajib melindungi hak konstitusional setiap warga negara, meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengatur pencegahan penyebarluasan propaganda paham dan perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Menurut Yusril, aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan intimidasi, kekerasan, maupun persekusi terhadap individu.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornokasi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak," kata Yusril, Selasa (21/7/2026).
1. Adanya persekusi transpuan di Bogor

Pernyataan itu disampaikan menyusul persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor yang dikaitkan dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Yusril mengatakan keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial, namun seluruh warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama. Maka penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan sepihak masyarakat.
2. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 substansinya soal ancaman nonmiliter, termasuk paham LGBTQ

Menurut Yusril, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur penguatan ketahanan nasional menghadapi ancaman nonmiliter. Namun, substansinya tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertindak di luar mekanisme hukum.
"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," katanya.
3. Imbau masyarakat tak salah artikan keberadaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Yusril menegaskan perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran, untuk mencabut hak-hak dasar seseorang atau pun melakukan tindakan kekerasan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Yusril mengimbau masyarakat tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru, serta menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.


















