Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beri Amnesti, Myanmar Bebaskan 8490 Tahanan

aa.com.tr
aa.com.tr

Yangon, IDN Times - Presiden Myanmar, Win Myint mengumumkan amnesti untuk para tahanan, Selasa (17/4/2018). Tidak tanggung-tanggung. Amnesti atau pengampunan diberikan pada 8490 tahanan. Itu artinya, ribuan tahanan itu bebas dan kini bisa menghirup udara segar.

1. Pemberian amnesti dilakukan dalam rangka perayaan tahun baru tradisional Myanmar

mmtimes.com
mmtimes.com

Diwartakan Channel News Asia, US News, Washington Post dan Reuters, pemberian amnesti itu menjadi pertanda tahun baru tradisional myanmar. Presiden Win Myint mengatakan pengampunan diberikan atas dasar kemanusiaan selama festival tahun baru Buddha, yang dikenal Thingyan.

Amnesti juga diberikan pada tahanan narkoba, serta lebih dari 50 orang asing dan 36 tahanan politik.

2. Para tahanan yang dibebaskan itu mendapat sambutan dari saudara dan kerabat

caribbean360.com
caribbean360.com

Aung Myo Kyaw, juru bicara untuk sebuah LSM yang membantu tahanan politik, menyambut baik amnesti itu. Meski begitu ia tetap menyerukan pembebasan setidaknya pada delapan tahanan yang tersisa di penjara.

Termasuk juga membatalkan kasus sekitar 200 tahanan yang sedang bergulir di pengadilan. Myanmar sebelumnya telah membebaskan ribuan orang dari penjara-penjara sejak militer menyerahkan kekuasaan pada tahun 2011.

Ratusan tahanan politik dibebaskan tak lama setelah Aung San Suu Kyi mulai menjabat pada 2016 dan menyusul kemenangannya di pemilihan umum.

3. Namun sayangnya dua orang jurnalis yang memberitakan dugaan keterlibatan militer dalam pembunuhan etnis Rohingya di Rakhine tidak mendapatkan amnesti

myanmarinternationaltv.com
myanmarinternationaltv.com

Tahanan yang dibebaskan dari penjara Insein di Kota Yangon, Myanmar disambut di gerbang penjara oleh kerabat dan teman-teman. Seorang tahanan yang mendapatkan amnesti, Saw Wah Lay merasa sangat senang menerima pengampunan itu.

Ia mengaku telah menghabiskan 13 tahun di penjara setelah dijatuhi hukuman mati, dan 95 tahun penjara karena pembunuhan dan dakwaan lainnya. Ia berharap tahanan lain yang belum bisa bebas bisa mendapatkan amnesti.

Sementara, dua Jurnalis Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang menghadapi hukuman 14 tahun penjara di bawah Undang-undang Rahasia Resmi, tidak mendapatkan amnesti. Mereka ditangkap pada Desember saat mewartakan peran keamanan Myanmar dalam pembunuhan terhadap 10 warga Rohingya di Rakhine.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us