Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

FPN Minta Pemerintah Lemahkan Israel Melalui Jalur Ekonomi

EPA-EFE
EPA-EFE

Jakarta, IDN Times - Free Palestine Network (FPN) meyebut pemerintah perlu memimpin aksi boikot nasional terhadap perusahaan-perusaaan yang terafiliasi dengan zionis Israel. 

"Ini bertujuan agar perekonomian rezim ini bisa dilemahkan dan mereka mau menghentikan kejahatannya di Palestina khususunya dan di Timur Tengah pada umumnya," Sekretaris Jenderal FPN, Furqan AMC dalam keterangan tertulis, Senin (8/10/2024). 

1. Apresiasi langkah pemerintah konsisten suarakan dukungan untuk Palestina

Bendera Palestina

Di sisi lain, ia pun mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia selama ini dalam menyuarakan dukungan terhadap Palestina di berbagai forum internasional. Namun, FPN juga menyerukan agar pemerintah melakukan langkah yang lebih berdampak, yaitu tekanan ekonomi.

"Selama setahun ini, sudah terbukti, Israel mengabaikan segala aturan hukum dan seruan dari masyarakat internasional. Bangsa Indonesia bersama seluruh bangsa di dunia wajib untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dalam menghentikan kejahatan perang Israel," tegasnya. 

2. Sebanyak 41.870 orang gugur akibat genosida

Seorang Ibu di Jalur Gaza menggendong anaknya (Reuters)

Furqan menjelaskan, selama setahun penuh, dunia menyaksikan kekejaman luar biasa yang dilakukan oleh Rezim Zionis Israel terhadap bangsa Palestina.

Setidaknya, sebanyak  41.870 orang sudah gugur akibat pembantaian Israel, namun angka kematian yang lebih tepat bisa mencapai tiga hingga 15 kali lipat. Bahkan menurut The Lancet, lebih dari setengah yang dibunuh Israel adalah anak-anak.

Menurut PBB, pada Agustus, 80 persen bangunan di Gaza sudah hancur akibat bom Israel.

3. Israel perluas serangan

12rawel pakai bom As (arrahmahnews.com)

Dalam beberapa pekan terakhir, Israel bahkan memperluas genosidanya dengan membombardir Lebanon dan hingga kini telah merenggut nyawa ribuan warga sipil.

"7 Oktober menandai satu tahun sejak dimulainya genosida di Gaza. Pada 7 Oktober 2023, para pejuang Gaza melaksanakan hak legal mereka yang dilindungi Resolusi PBB No 37/43 tahun 1982, yaitu melakukan perjuangan meraih kemerdekaan dengan melakukan Operasi Badai Al Aqsa," ungkapnya. 

Dalam merespons serangan tersebut Israel justru melakukan pembantaian massal terhadap rakyat sipil dan menghancurkan infrastruktur sipil dengan masif, sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us