Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hina Islam, Biksu di Sri Lanka Divonis 9 Bulan Penjara

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Intinya sih...
  • Biksu terkemuka di Sri Lanka, Galagodaatte Gnanasara, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp82 ribu karena menghina Islam.
  • Gnanasara ditangkap atas pernyataan anti-Islam pada 2016, menyebut Islam sebagai kanker yang harus diberantas. Pengadilan menegaskan hak kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara.
  • Ini bukan kali pertama Gnanasara mendekam di penjara. Pada 2018, ia divonis 6 tahun penjara dan pada 2023 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait ujaran kebencian terhadap umat Muslim.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang biksu terkemuka di Sri Lanka dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena menghina Islam dan menghasut kebencian antaragama.

Pengadilan Magistrate Kolombo, pada Kamis (9/1/2025), menyatakan Galagodaatte Gnanasara bersalah atas pernyataannya yang menghina Islam pada 2016. Selain hukuman penjara, biksu garis keras ini juga dikenakan denda sebesar 1.500 rupee Sri Lanka (sekitar Rp82 ribu).

1. Ditangkap pada Desember 2024

Dilansir dari BBC, Gnanasara ditangkap pada Desember 2024 atas pernyataan anti-Islam yang disampaikannya dalam konferensi pers pada 2016. Saat itu, tokoh agama Budha tersebut menyebut Islam sebagai kanker yang harus diberantas.

Dalam persidangan pada Kamis, pengadilan menyatakan bahwa semua warga negara, apapun agamanya, berhak atas kebebasan berkeyakinan berdasarkan konstitusi.

Gnanasara telah mengajukan banding atas hukumannya, namun pengadilan menolak permintaan pengacaranya untuk membebaskannya dengan jaminan sampai ada putusan akhir atas banding tersebut.

2. Pernah dipenjara sebelumnya

Ini adalah kedua kalinya Gnanasara harus mendekam di balik jeruji besi. Pada 2018, pemimpin kelompok nasionalis Buddha Sinhala itu divonis 6 tahun penjara karena menghina pengadilan dan mengintimidasi istri seorang kartunis politik yang hilang. Namun, ia dibebaskan 9 bulan kemudian setelah mendapat grasi dari mantan presiden Maithripala Sirisena.

Pada 2023, Gnanasara juga sempat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan terkait ujaran kebencian terhadap umat Muslim di Sri Lanka. Namun, ia dibebaskan dengan jaminan saat mengajukan banding atas hukuman tersebut.

3. Kerap menyampaikan pernyataan yang provokatif

Gnanasara dikenal dekat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa yang digulingkan. Pada 2021, ia ditunjuk oleh Rajapaksa sebagai ketua satuan tugas presiden untuk reformasi sistem hukum yang bertujuan menjamin keharmonisan umat beragama. Pada saat itu, anggota parlemen oposisi Shanakiyan Rasamanickam menyebut penunjukan Gnanasara sebagai ironi.

Dilansir dari Tamil Guardian, pidato-pidato provokatif biksu tersebut, terutama yang menargetkan umat Muslim, kerap menuai kritik baik di dalam negeri maupun internasional, termasuk Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Retorikanya dianggap memperburuk ketegangan agama di negara tersebut, dengan para kritikus menuduhnya mempromosikan Islamofobia dan memicu kekerasan anti-Muslim yang mematikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siantita Novaya
EditorSiantita Novaya
Follow Us