Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KBRI Ankara Pulangkan Satu TKI Sakit yang Masuk ke Turki Ilegal

Dari Turki, TKI asal Bali dipulangkan ke Indonesia karena sakit. (dok. KBRI Ankara)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama I Gusti Ayu Vira Wujayantri asal Bali berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Turki pada 24 Agustus 2022 lalu. Vira saat ini telah kembali ke asalnya di Desa Bebalang, Bangli, Bali.

Saat tiba di Bali, Vira langsung dijemput oleh anggota DPR asal Bali beserta jajaran Dinas Tenaga kerja Provinsi Bali dan BP2MI Bali.

1. Masuk ke Turki secara ilegal

TKI asal Bali yang bernama Vira dipulangkan ke Indonesia dari Turki. (dok. KBRI Ankara)

Vira diketahui masuk ke Turki secara non-prosedural. Vira tiba di Turki pada 2021 dan bekerja sebagai spa therapist di Kota Alanya, Provinsi Antalya di bagian selatan Turki.

Pada Juli lalu, Vira didagnosa sakit oleh dokter di Turki. Namun karena tidak memiliki izin kerja dan tinggal serta asuransi kesehatan wajib, biaya pengobatannya diperkirakan akan sangat mahal.

2. KBRI Ankara proses kepulangan Vira ke Indonesia

Wajah baru gedung KBRI Ankara di Turki yang dibangun di Jalan Sukarno (Dokumentasi KBRI Ankara)

Mendapatkan informasi adanya TKI sakit, KBRI Ankara langsung berkoordinasi dengan Anggota Satuan Tugas Pelindungan WNI di Alanya dan pihak terkait di Bali untuk membantu kepulangan Vira.

“Penanganan kepulangan Sdri. Gusti Ayu Vira merupakan hasil koordinasi yang baik antar pihak terutama Pemda Bali dan BP2MI, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar,” ujar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI, Ankara Harlianto.

“KBRI Ankara akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi WNI yang berada di Turki,” lanjutnya, dikutip dari keterangan tertulis KBRI Ankara yang diterima IDN Times, Senin (29/8/2022).

3. Ada 6 ribu WNI yang tinggal di Turki

Ilustrasi penyelenggaraan bazar (pixabay.com/polatdover)

Saat ini, terdapat sekitar enam ribu WNI yang tinggal di Turki, di mana mayoritas adalah mahasiswa dan TKI yang berprofesi sebagai spa therapist.

Dalam 4 tahun terakhir, banyak TKI yang menghadapi permasalahan, karena masuk dan bekerja di Turki secara tidak sah atau tanpa melalui prosedur yang benar.

Turki hingga saat ini bukan negara tujuan penempatan untuk sektor domestik (asisten rumah tangga) karena Turki tidak mengizinkan pekerja asing di sektor tersebut dan masyarakat Turki tidak memiliki budaya memiliki asisten rumah tangga yang tinggal di rumah majikan.

Namun, untuk sektor spa therapist, Turki mengininkan pekerja asing dan memberikan perlindungan yang baik sejauh datang ke Turki secara sah dan menggunakan visa bekerja.

Share
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us