Langgar Aturan Jelang Haji, Belasan Jemaah Didenda Saudi Rp38 Juta

Jakarta, IDN Times - Jelang penyelenggaraan ibadah haji yang dimulai Kamis (29/7/2020), Pemerintah Saudi sudah menjatuhkan denda bagi 16 calon jemaah. Masing-masing dikenakan denda SR10 ribu atau setara Rp38,8 juta lantaran mengunjungi area suci dan terlarang selama pandemik COVID-19.
Pemerintah Saudi memutuskan tetap menggelar ibadah haji tahun ini namun dengan jumlah calon jemaah yang sangat dibatasi yakni mencapai 1.000 orang. Mereka ingin mencegah pandemik COVID-19 agar tak meluas.
Aturan lain yang wajib dipatuhi oleh calon jemaah yakni mereka harus melakukan isolasi mandiri sebelum menunaikan ibadah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Abdel Fattah bin Sulaiman Mashat seperti dikutip laman Arab News Minggu (26/7/2020) menyebut isolasi mandiri di rumah merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar.
Calon jemaah juga diminta untuk mematuhi aturan lainnya yakni isolasi wajib dari pemerintah pada periode 25 Juli - 29 Juli 2020 di Mekkah. Apa lagi protokol kesehatan lainnya yang wajib dipatuhi oleh calon jemaah haji?
1. Jumlah calon jemaah haji 2020 tidak akan mencapai puluhan ribu

Stasiun berita Al Jazeera, Minggu, 26 Juli 2020 melaporkan jumlah calon jemaah yang dibolehkan menunaikan ibadah haji tidak akan lebih dari 1.000 orang. Menteri urusan haji Saudi, Mohammad Benten mengatakan pemerintah kini masih meninjau jumlah calon jemaah.
"Angka (calon jemaah haji) tidak akan mencapai 10 ribu atau 100 ribu," ungkap Benten ketika berbicara dalam keterangan pers virtual.
Sedangkan, Menteri Kesehatan, Tawfiq al-Rabiah, mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun atau memiliki penyakit kronis beribadah. Selain itu, selama beribadah, calon jemaah wajib mengenakan masker.
Mereka juga diminta untuk menjaga jarak sekitar 1,5 meter dan dilarang menyentuh Ka'bah. Sedangkan, akses ke beberapa lokasi suci seperti Mina, Muzdalifah, dan Padang Arafat dibatasi hanya bagi mereka yang memiliki izin menunaikan ibadah haji dan boleh ke sana hingga 2 Agustus 2020.
2. Saudi akan memprioritaskan calon jemaah haji dari praktisi kesehatan dan petugas keamanan

Dalam ibadah haji tahun ini, bagi warga Saudi yang bekerja di sektor keamanan dan kesehatan yang telah pulih dari virus corona yang diizinkan untuk beribadah haji. Mereka akan dipilih dari pangkalan data warga yang berhasil sembuh yang sesuai dengan standar kesehatan yang ada.
Laman Saudi Gazette melaporkan cara ini ditempuh sebagai bentuk Kerajaan Saudi tetap mengedepankan faktor kesehatan dalam berbagai segmen di masyarakat untuk melawan pandemik COVID-19.
3. Calon jemaah haji yang diizinkan beribadah akan diumumkan pesan pendek di telepon seluler

Proses pendaftaran bagi warga lokal dan asing yang telah berada di dalam Saudi dilakukan melalui situs localhaj.haj.gov.sa. Kementerian Haji Saudi juga menyatakan bila ada calon jemaah yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan menolak pengajuan ibadahnya.
Hasil dari pengajuan ibadah haji akan diumumkan melalui pesan pendek ke nomor telepon seluler calon jemaah.