MA AS Izinkan Pemerintahan Trump Lanjutkan Deportasi ke Negara Ketiga

- Mahkamah Agung AS mengizinkan pemerintahan Trump melanjutkan deportasi kilat imigran ke negara ketiga, sambil menangguhkan putusan pengadilan rendah yang menilai kebijakan itu melanggar hukum.
- Putusan darurat didukung enam hakim konservatif dan ditolak tiga hakim liberal; sidang substansi kebijakan dijadwalkan pada Desember 2026 sebelum putusan resmi diterbitkan.
- Data organisasi hak imigran mencatat lebih dari 25.000 deportasi ke sedikitnya 29 negara, sementara pakar PBB memperingatkan risiko pelanggaran HAM dan kekerasan di negara tujuan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan deportasi kilat imigran ke negara ketiga, Selasa (29/9/2026). Penetapan ini menangguhkan sementara putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang sebelumnya menyatakan kebijakan pengusiran tersebut melanggar hukum.
Melalui putusan darurat tersebut, otoritas AS dapat memulangkan imigran ke negara selain tanah air mereka tanpa memberi kesempatan untuk menentang pengusiran. Mahkamah Agung dijadwalkan menggelar sidang argumen lisan atas substansi sengketa kebijakan ini pada Desember 2026 mendatang sebelum menerbitkan putusan resmi.
1. Mayoritas hakim konservatif tangguhkan putusan pengadilan rendah

ilustrasi pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA) Enam hakim mayoritas beraliran konservatif di Mahkamah Agung AS mengabulkan permohonan darurat pemerintah Trump untuk menangguhkan putusan pengadilan tingkat bawah. Sebelumnya, Hakim Distrik AS Brian Murphy di Boston pada Februari 2026 memutuskan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri itu tidak sah karena melanggar klausul proses hukum yang adil pada Amandemen Kelima Konstitusi AS serta prosedur standar imigrasi. Tiga hakim beraliran liberal, yaitu Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, menyatakan menolak permohonan darurat pemerintah tersebut.
Sebagaimana dilansir The Guardian, penetapan pengadilan tertinggi ini dikeluarkan tanpa disertai penjelasan tertulis. Gugatan terhadap kebijakan pemulangan ke negara ketiga ini diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok oleh organisasi pembela hak-hak imigran. Keputusan darurat ini menjadi kali kedua Mahkamah Agung memihak pemerintahan Donald Trump terkait sengketa deportasi ke negara ketiga.
2. Pelanggaran hak asasi dan laporan kekerasan di negara tujuan

ilustrasi imigran (pexels.com/Sanjeev Kumar) Data Third Country Deportation Watch dari Refugees International dan Human Rights First yang dikutip The Guardian mencatat lebih dari 25.000 imigran telah dipulangkan ke sedikitnya 29 negara. Sebagian besar orang dikirim ke Meksiko, sementara destinasi lain mencakup Sudan Selatan, Uganda, Guinea Khatulistiwa, Liberia, dan Republik Afrika Tengah. Dua lusin pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin memperingatkan bahwa deportasi ke negara ketiga memicu rentetan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat berakibat fatal.
Berdasarkan penuturan para saksi mata dan pengacara hak asasi manusia, banyak deportan menghadapi kondisi mengerikan serta tindak kekerasan setelah dikirim ke negara ketiga. Pada awal September 2026, dua pria yang dideportasi AS ke Guinea Khatulistiwa diikat, ditutupi kepalanya dengan karung, dipukuli, dan didorong dari tangga di hadapan sesama deportan AS sebagai aksi balas dendam karena mereka telah membeberkan kondisi buruk yang dialami kepada jurnalis serta pakar hak asasi manusia. Salah satu korban adalah Ahmed Soliman, seorang pria gay asal Mesir yang melarikan diri dari diskriminasi dan telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di Phoenix.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat asal Arizona, Adelita Grijalva, mengkritik keras dampak dari pendeportasian konstituennya tersebut. “Kebijakan yang kejam dan tidak manusiawi ini merupakan tamparan bagi Lady Liberty. Kita adalah bangsa yang berjanji menyambut kaum miskin dan rakyat jelata yang mendambakan kebebasan. Sebaliknya, kita justru mengirim orang-orang rentan ke dalam bahaya—dan, dalam beberapa kasus, berpotensi menuju kematian mereka,” kata Grijalva.
3. Pemerintah dalihkan jaminan diplomatik dan kendala logistik

Gedung Putih, Washington D.C. (unsplash.com/Tabrez Syed) Pemerintah AS berargumen bahwa mereka tidak perlu mengizinkan imigran mengajukan klaim ketakutan atas pengusiran ke negara ketiga karena AS telah mengamankan jaminan diplomatik bahwa negara penerima tidak akan menyiksa para deportan. Namun, para pembela hak imigran menggugat kebijakan tersebut karena pemerintah tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya serta hak bersuara yang memadai bagi para imigran untuk menyampaikan kekhawatiran atas ancaman persekusi atau penyiksaan di negara tujuan. Jaksa Agung AS Todd Blanche di media sosial menyebut kebijakan ini sepenuhnya sah secara hukum dan menjadi instrumen penting bagi penegakan hukum imigrasi.
Blanche juga menambahkan pernyataannya di media sosial: “Tidak seperti pengadilan yang lebih rendah, Mahkamah Agung menunggu untuk mendengar dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.” Sementara itu, Pengacara Umum AS (Solicitor General) D. John Sauer menulis bahwa perintah pengadilan rendah telah menimbulkan kendala logistik besar terhadap operasi deportasi yang sedang berjalan, termasuk pembatalan jadwal penerbangan. Menurut Sauer, perintah tersebut juga mengakibatkan penambahan biaya, potensi masalah diplomatik, serta ketidakmampuan mendeportasi imigran pelaku kejahatan berbahaya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















