Menlu Sugiono Dijadwalkan Bicara soal Palestina di ICJ pada 1 Mei

- Menteri Luar Negeri RI Sugiono akan memberikan pendapat di ICJ mengenai pendudukan Israel di Palestina pada 1 Mei 2025.
- Indonesia mendapat kesempatan kedua menyampaikan terkait pendudukan Israel di Palestina ke ICJ, dengan argumen mengenai yurisdiksi dan substansi hukum internasional.
- Indonesia siap melakukan evakuasi kemanusiaan sementara dan berpartisipasi dalam rekonstruksi Gaza dengan syarat kesepakatan antara semua pihak yang terlibat harus dipenuhi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Sugiono dijadwalkan akan memberikan advisory opinion (dengar pendapat) di Mahkamah Internasional (ICJ). Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat mengatakan, menlu akan memberikan pendapat mengenai pendudukan Israel di Palestina.
Roy mengatakan, Menlu Sugiono dijadwalkan berbicara pada 1 Mei 2025, di markas ICJ di Den Haag, Belanda.
"Ini adalah kesempatan dimana negara-negara yang ingin menyampaikan pidato secara lisan, karena ICJ ingin mendapatkan masukan dari negara-negara anggota PBB sebelum nantinya akan mengeluarkan fatwa terkait yang seharusnya dilakukan Israel sebagai negara yang sedang melakukan okupasi," kata Roy, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
1. Indonesia kembali mendapatkan kesempatan

Ini merupakan kali kedua Indonesia mendapatkan kesempatan menyampaikan secara lisan terkait pendudukan Israel di Palestina ke ICJ. Tahun lalu, mantan Menlu Retno Marsudi juga menyampaikan hal serupa.
Kala itu, dalam pernyataannya, Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional. Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia.
Pertama, dari sisi yurisdiksi, Retno menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum.Kedua, dari sisi substansi, Retno menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.
2. Israel melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat

Dalam pernyataannya tahun lalu, Retno mengatakan, Israel terus memperluas pemukiman ilegalnya. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.
Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.
Kala itu Retno menutup pernyataannya dan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional.
3. Posisi Indonesia atas Palestina

Roy mengatakan, ia masih harus melakukan pengecekan terkait detail pernyataan Menlu Sugiono nantinya. Meski demikian, kata Roy, posisi Indonesia terkait dengan Palestina sudah sangat jelas.
Dalam arahan persnya, Roy menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia siap melakukan evakuasi kemanusiaan sementara, namun ada catatan yang harus dipenuhi.
Ia menambahkan, catatan itu artinya sudah ada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat, yakni orang yang dievakuasi, keluarga mereka di Gaza, pemerintah Palestina dan negara-negara di kawasan tersebut.
Roy menambahkan jika pemerintah juga ingin berpartisipasi dalam rekonstruksi Gaza, secara terkoordinasi dengan PBB atau dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Dan tentunya harus dilakukan dengan memperhatikan apa saja yang menjadi prioritas dari pemerintah Palestina," tegasnya.