Modus Haji Palsu, Tiga WNI Diamankan di Arab Saudi

- Tiga WNI diamankan di Makkah karena diduga menjalankan penipuan layanan haji ilegal lewat media sosial dengan barang bukti uang tunai, komputer, dan kartu haji palsu.
- KJRI Jeddah berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk verifikasi identitas serta memberikan pendampingan kekonsuleran bagi ketiga WNI tanpa mengganggu proses hukum setempat.
- Pemerintah menegaskan pentingnya mengikuti jalur resmi ibadah haji dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran layanan haji tidak resmi di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penipuan layanan haji ilegal kembali mencuat di Arab Saudi. Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan setempat di Kota Makkah pada Selasa, (28/4/2026).
Penangkapan ini menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri RI, yang melalui KJRI Jeddah langsung bergerak melakukan koordinasi dan verifikasi identitas terhadap ketiga orang tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan status kewarganegaraan serta proses hukum yang akan dijalani.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengungkapkan, para terduga pelaku diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan layanan haji ilegal.
Modus yang digunakan pun memanfaatkan media sosial, dengan menawarkan layanan haji yang tidak resmi kepada calon jemaah. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar aturan ketat yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
1. Modus Haji palsu lewat media sosial

Informasi awal yang diterima KJRI Jeddah menyebutkan, ketiga terduga pelaku menjalankan aksinya dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui berbagai platform digital.
“Dari hasil penindakan, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu,” kata Heni Hamidah dalam press briefing di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema penipuan yang terorganisir. Lebih lanjut, Heni menyebutkan , dua dari tiga orang yang diamankan bahkan menggunakan atribut resmi.
“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ujarnya.
Penggunaan atribut ini diduga untuk meyakinkan korban agar percaya terhadap layanan yang ditawarkan, sehingga memperbesar potensi kerugian bagi calon jemaah.
2. KJRI Jeddah lakukan verifikasi dan pendampingan

Menindaklanjuti kasus tersebut, KJRI Jeddah saat ini tengah melakukan verifikasi identitas terhadap ketiga orang yang diamankan. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas Arab Saudi.
Heni menjelaskan, langkah ini penting untuk memastikan status kewarganegaraan sekaligus memantau jalannya proses hukum.
“KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas terhadap ketiga orang tersebut dengan berkoordinasi bersama otoritas setempat,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan kekonsuleran bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
“KJRI Jeddah menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kekonsuleran bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum. Sekaligus, memastikan proses berjalan secara adil dan transparan,” ujar Heni.
Pendampingan ini dilakukan tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku di negara setempat, sebagai bagian dari perlindungan terhadap WNI.
3. Haji harus lewat jalur resmi

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi diketahui tengah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal.
Heni menegaskan, setiap jemaah wajib memiliki izin resmi. “Hal ini termasuk kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh, tidak ada haji tanpa izin resmi (la hajj bila tasreh),” katanya.
Ia juga mengingatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran haji ilegal saat ini semakin diperketat, termasuk terhadap upaya memasukkan jemaah tanpa izin ke Kota Makkah. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan.
“Kami juga menghimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan melalui media sosial,” ujar Heni.
Ia menekankan, seluruh proses ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan guna menghindari risiko hukum maupun kerugian yang lebih besar.



















