RI Tekankan Perlindungan Laut dalam Hukum Konflik Bersenjata

- Indonesia dan ICRC menggelar diskusi pakar di Jakarta pada 5–6 Agustus 2026 untuk membahas dampak peperangan laut, hukum internasional, dan upaya meminimalkan kerusakan lingkungan.
- Kemlu menekankan operasi laut dapat merusak lingkungan lintas batas serta masyarakat pesisir; Indonesia meminta kepatuhan pada kewajiban perlindungan lingkungan tetap dijalankan saat konflik.
- Forum menargetkan rekomendasi praktis bagi negara, termasuk pedoman perlindungan kabel bawah laut dan pelabuhan, selaras dengan UNCLOS, hukum humaniter internasional, dan aturan lingkungan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mendorong penguatan perlindungan lingkungan laut dalam situasi konflik bersenjata melalui Diskusi Pakar Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval Warfare Workstream) yang digelar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta, 5–6 Agustus 2026.
Forum tersebut menghadirkan 24 pakar nasional dan internasional untuk membahas dampak peperangan laut terhadap lingkungan, penerapan hukum internasional, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan negara untuk meminimalkan kerusakan lingkungan sebelum, selama, dan setelah konflik.
1. Kemlu soroti dampak peperangan laut bagi negara kepulauan

Dalam pidato kuncinya, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan perlindungan lingkungan laut menjadi isu penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Operasi angkatan laut dapat menimbulkan kerusakan lintas batas terhadap lingkungan laut yang bersifat serius dan berkepanjangan, sehingga secara langsung berdampak pada masyarakat pesisir,” ujar Havas, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan kerangka hukum yang mengatur lautan tetap berlaku dalam situasi konflik bersenjata. Menurutnya, karena Indonesia tidak dapat membatasi pelayaran melalui alur laut kepulauan, kepatuhan terhadap kewajiban untuk memberikan due regard terhadap lingkungan laut menjadi semakin penting.
2. Indonesia minta perlindungan infrastruktur laut diperjelas

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu Ricky Suhendar, yang juga menjadi co-chair Naval Warfare Workstream, mengatakan Indonesia berkepentingan memastikan konflik di laut tidak mengurangi hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan.
Ia juga menyoroti perlunya pedoman teknis yang lebih jelas terkait perlindungan infrastruktur dengan fungsi ganda (dual-use infrastructure), seperti kabel bawah laut dan pelabuhan.
“Upaya-upaya tersebut harus sejalan dengan UNCLOS 1982, hukum humaniter internasional, dan konvensi-konvensi internasional yang relevan di bidang lingkungan hidup,” kata Ricky.
3. Targetkan rekomendasi praktis bagi negara

Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Martin De Boer, mengatakan peperangan laut tidak bisa dipandang sebagai konflik yang jauh dari kehidupan masyarakat.
Menurutnya, laut memiliki peran penting bagi ketahanan pangan global, konektivitas digital, dan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat sipil.
Melalui forum tersebut, Indonesia dan ICRC berharap lahir rekomendasi yang konkret dan dapat diterapkan negara-negara untuk memperkuat penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, melindungi lingkungan laut, serta mengurangi dampak kemanusiaan akibat konflik bersenjata di laut.
Diskusi ini merupakan bagian dari Global Initiative to Galvanise Political Commitment to International Humanitarian Law(Global IHL Initiative) dan menjadi pertemuan kedua yang diselenggarakan di Jakarta setelah pembahasan mengenai hukum peperangan laut dan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada Mei 2025.





















