Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terima Menlu Portugal, Retno Angkat Isu UU Deforestasi Uni Eropa

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Portugal João Gomes Cravinho. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi kembali mengangkat isu soal diskriminasi minyak kelapa sawit saat menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Portugal Joao Gomes Cravinho, di Jakarta.

“Saya menghargai kepercayaan Portugal terhadap minyak sawit dari Indonesia. Impor minyak sawit Indonesia oleh Portugal dari Indonesia meningkat sebesar 77 persen dari 2019 hingga 2022,” kata Retno, dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kenaikan tersebut, lanjut dia, diakibatkan oleh insentif dari impor turunan minyak sawit seperti bahan baku biodesel.

1. Singgung soal kebijakan deforestasi Uni Eropa

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Portugal João Gomes Cravinho. (IDN Times/Sonya Michaella)

Bertemu dengan Cravinho, Retno juga kembali menyinggung soal kebijakan deforestasi Uni Eropa atau EU Deforestatio Regulation (EUDR).

“Saya mengulangi lagi, selama percakapan ini, soal kekhawatiran saya pada kebijakan diskriminatif oleh Uni Eropa, EUDR,” tegas Retno.

Hal yang sama juga disampaikan Retno ketika bertemu dengan Menlu Prancis Catherine Colonna, di Paris, pekan lalu.

2. Eksportir harus verifikasi produknya yang masuk ke Eropa

Ilustrasi petani kakao. IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Melalui EUDR ini, Uni Eropa menetapkan agar setiap eksportir untuk melakukan verifikasi penjaminan produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.

Jika benar ada pelanggaran terkait hal itu, eksportir bisa didenda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa. Produk ekspor yang disasar Uni Eropa dan juga merupakan produk ekspor Indonesia antara lain minyak kelapa sawit beserta turunannya, kakao, kopi, kayu, karet, kertas dan masih banyak lagi.

3. Indonesia dirugikan dalam UU Uni Eropa ini

Ilustrasi perkebunan kelapa. (dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Dikutip dari ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menilai bahwa aturan Uni Eropa tersebut merugikan Indonesia. Bahkan, EUDR ini mengarah ke diskriminasi.

“Kami melihat bahwa komoditas kita, kelapa sawit, kopi, kakao, karet ini juga dikenakan diskriminasi melalui EUDR,” ujar Airlangga.

EUDR sebenarnya sudah lama digodok oleh Parlemen Eropa, namun baru disahkan pada April 2023 lalu dan resmi berlaku pada 16 Mei 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us