Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNI Dibunuh WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya sih...
  • Satu WNI di Malaysia meninggal, dan lima WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku
  • Lima tersangka WNI terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan kembali menimpa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kali ini pelakunya juga merupakan WNI. Informasi terkait kasus ini sudah diterima Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Johor Bahru.

"Dari penelusuran diperoleh informasi bahwa terdapat satu WNI meninggal atas nama SR (28 tahun), dan lima WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam pernyataannya, Senin (9/6/2025).

Judha mengatakan, insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh, Johor Bahru, Malaysia pada 7 Juni 2025, dini hari waktu setempat.

1. Para WNI tersebut ilegal

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Judha menuturkan, baik pelaku maupun korban masuk secara ilegal ke Malaysia. Mereka menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di ladang sawit.

"Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan," ujar Judha.

2. Ditusuk di dada

Ilustrasi Penusukan. (IDN Times)
Ilustrasi Penusukan. (IDN Times)

Dari koordinasi KJRI Johor Bahru dengan otoritas setempat, jenazah SR saat ini berada di RS Hj. Enceh Khalsom Kluang.

"Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada," ucap Judha.

Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian. Menurut rencana, jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Juni 2025.

3. Lima Tersangka terancam hukuman mati

Ilustrasi hukuman mati tembak. (Pixabay.com/USA-Reiseblogger)
Ilustrasi hukuman mati tembak. (Pixabay.com/USA-Reiseblogger)

Judha mengungkapkan, lima WNI yang menjadi tersangka masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui lima WNI tersebut.

"Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Menurut Judha, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan terus memonitor kasus ini. Mereka akan memberikan pendampingan kekonsuleran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us