Maruarar Luruskan Soal Batas Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi

- Menteri PKP Maruarar Sirait meluruskan pemahaman publik terkait batas penghasilan untuk rumah subsidi.
- Pengumuman resmi revisi batas penghasilan MBR akan disampaikan pekan depan, dimaksudkan agar lebih banyak masyarakat bisa memiliki rumah subsidi.
- Wacana kenaikan batas penghasilan penerima rumah subsidi memicu kesalahpahaman di media sosial, sebelumnya batas penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluruskan pemahaman publik terkait kebijakan batas penghasilan untuk mengakses rumah subsidi.
Dia menegaskan angka Rp14 juta merupakan batas maksimal penghasilan, bukan batas minimal, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi.
"Jadi yang kalian pahami itu orang yang berpenghasilan Rp14 juta baru boleh beli rumah MBR, atau sampai Rp14 juta boleh? (Sampai Rp14 juta). Berarti cerdas kalian," kata Maruarar di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
1. Pemerintah ingin makin banyak masyarakat bisa beli rumah subsidi

Pria yang akrab disapa Ara itu menjelaskan pengumuman resmi mengenai revisi batas penghasilan MBR yang berhak mendapatkan rumah subsidi akan disampaikan pada pekan depan.
Dia menyatakan peningkatan batas penghasilan tersebut dimaksudkan agar semakin banyak masyarakat yang berkesempatan memiliki rumah subsidi.
"Kita tingkatkan dong supaya kesempatan dapat rumah MBR makin banyak. Iya kan? Itu menurut saya," ujarnya.
2. Terjadi kesalahpahaman di publik terkait syarat gaji MBR

Wacana kenaikan batas penghasilan penerima rumah subsidi memicu kesalahpahaman di media sosial. Salah satu unggahan yang menjadi sorotan datang dari akun X @GunRomli.
Akun X tersebut menyebut program rumah subsidi kini hanya menyasar masyarakat dengan penghasilan Rp12 juta hingga Rp14 juta, bukan lagi pekerja bergaji UMR atau kalangan miskin.
Dia menggunakan rujukan salah satu berita dari media nasional yang dia tampilkan dalam tangkapan layar.
3. Batas maksimal gaji MBR penerima rumah subsidi terkini

Semula, batas penghasilan MBR yang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi ditetapkan maksimal Rp7 juta bagi yang lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
"Sampai saat ini aturannya yang single itu penghasilan maksimal Rp7 juta yang nikah atau pasangan itu Rp8 juta dan tadi sudah sepakat akan disesuaikan, khususnya untuk Jabodetabek," ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.