Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah, Jawa Tengah Nomor Satu

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Semua provinsi UMP terendah tak sampai Rp3 juta, naik 6,5% untuk 2025
  • 10 provinsi dengan UMP terendah di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DIY
  • Kenaikan UMP 6,5% berlaku hanya untuk tahun 2025, pemerintah merumuskan formula UMP jangka panjang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.

Dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, lima provinsi di Pulau Jawa masih menduduki nominal UMP terendah, kecuali DKI Jakarta.

Semua provinsi dengan UMP terendah nilainya tak ada yang menyentuh Rp3 juta meskipun sudah ditetapkan kenaikannya pada 2025. Berikut rinciannya.

1. Jawa Tengah masih jadi Provinsi dengan UMP terendah pada 2025

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan UMP terendah. Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2025 terendah:

  1. Jawa Tengah: Dari Rp2.036.947 naik jadi Rp2.169.348 pada 2025.
  2. Jawa Barat: Dari Rp2.057.495 naik jadi Rp2.191.232 pada 2025.
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Dari Rp2.125.897 naik jadi Rp2.264.080 pada 2025.
  4. Jawa Timur: dari Rp2.165.244 naik jadi Rp2.305.984 pada 2025
  5. Nusa Tenggara Timur (NTT): Dari Rp2.186.826 naik jadi Rp2.328.969 pada 2025.
  6. Banten: Dari Rp2.727.812 naik jadi Rp2.905.119 pada 2025.
  7. Lampung: Dari Rp2.716.079 naik jadi Rp2.893.069 pada 2025.
  8. Kalimantan Barat: Dari Rp2.706.616 naik jadi Rp2.878.286.
  9. Bengkulu: Dari Rp2.507.079 naik jadi Rp2.670.039 pada 2025.
  10. Maluku: Dari Rp2.736.698 naik jadi Rp2.914.584 pada 2025.

2. UMP naik 6,5 persen berdasarkan kondisi ekonomi RI

Ilustrasi menabung (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi menabung (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UMP dan UMK 2025 ditetapkan naik 6,5 persen tahun depan karena beberapa pertimbangan.

Pertimbangan itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kemnaker kemudian mengusulkan nilai itu ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum),” kata Yassierli.

3. Bakal ada formula penetapan UMP buat jangka panjang

Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yassierli menegaskan, kenaikan UMP 6,5 persen hanya berlaku pada upah minimum 2025. Sebab, untuk UMP tahun-tahun mendatang, pemerintah merumuskan formula UMP yang berkelanjutan dan jangka panjang.

"Kami akan bekerja keras bersama teman-teman pengusaha untuk mencari rumus yang lebih long term. Ini tentu membutuhkan waktu karena banyak variabel yang harus diperhitungkan," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us