Segini Gaji Dokter Militer dan Tunjangannya di Indonesia

Menjadi dokter umum atau dokter spesialis yang membuka praktik untuk masyarakat umum mungkin sudah biasa. Namun, bagaimana dengan profesi sebagai dokter militer?
Sesuai namanya, dokter militer adalah tenaga kesehatan yang bekerja khusus untuk merawat para anggota militer. Di Indonesia, profesi dokter militer bisa ditemukan di TNI AD, AL, maupun AU. Lantas, berapa gaji dokter militer di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
1. Apa itu dokter militer?

Dokter militer adalah dokter yang umumnya bekerja di institusi militer. Di Indonesia, dokter militer bisa ditemukan di dalam institusi TNI AD, AL, maupun AU.
Pada dasarnya, dokter militer memiliki tugas yang sama dengan dokter umumnya. Bedanya, dokter militer lebih berfokus pada merawat pasukan militer, keluarga, hingga masyarakat sekitar pangkalan militer. Dokter militer juga bertugas menjaga kesehatan pasukan di medan perang
Selain itu, dokter militer juga harus menjalani pendidikan dan pelatihan khusus berbasis militer. Sebab, mereka akan lebih banyak ditugaskan untuk menangani kebutuhan pasukan militer dan risiko medis lainnya.
2. Gaji dokter militer

Dokter militer juga memiliki sistem gaji yang berbeda dari dokter pada umumnya. Gaji dokter umum biasanya mengikuti aturan dan ketentuan dari perusahaan swasta atau pemerintah jika merupakan PNS.
Sedangkan gaji dokter militer ditetapkan sesuai gaji TNI dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2019 berdasarkan pangkat. Berikut rinciannya:
Golongan I:
- Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II:
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Golongan III:
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV:
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
- Brigadir Jenderal Laks. Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laks. Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laks. Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
3. Tunjangan dokter militer

Selain menerima gaji pokok, dokter militer juga mendapat beberapa tunjangan. Berikut tunjangan dokter militer berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak)
- Tunjangan pangan: 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan anak
- Tunjangan lauk pauk: Rp60 ribu per hari
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan
Dapat disimpulkan bahwa gaji dokter militer berbeda berdasarkan pangkatnya. Tertarik berkarier di bidang ini?