14 Orang Diamankan Saat Demo Bela Lukas Enembe di Papua

Timika, IDN Times - Sebanyak 14 orang diamankan Kepolisian karena membawa senjata tajam dan dopis (bom molotov) saat demo bela Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Selasa 20 September 2022. Mereka diamankan saat petugas menggelar razia terhadap demonstran yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Rakyat Papua (KRP).
Wakil Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan, petugas keamanan menemukan sejumlah orang yang akan demo membawa perlengkapan dan peralatan yang dilarang seperti senjata tajam, senjata api, alat perang tradisional, dan minuman keras serta sejenisnya.
“Pada hari ini kami mengadakan press release hasil dari razia massa pengunjuk rasa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya,” kata Ramdani di Mako Polresta Jayapura, Rabu (21/9/2022).
1. Pelaku pembawa senjata terlarang diamankan di sejumlah tempat

Ia menjelaskan, 14 orang berhasil diamankan di beberapa tempat, seperti di Kota Jayapura diamankan di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC dan depan Gapura Wali Kota Jayapura. Sedangkan di Kabupaten Jayapura, ada yang diamankan di depan Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena), dan di pertigaan Bandara Sentani.
Polresta Jayapura mengamankan 7 orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG. Sementara Polres Jayapura mengamankan 7 orang juga yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45), LW (26), PW (27), WW (24), dan LW (22).
"Mereka diamankan di beberapa tempat saat aksi demo," kata Ramdani.
2. Pembawa bahan peledak berhasil kabur saat akan ditangkap

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 14 senjata tajam, satu bom ikan (dopis), satu ketapel, satu buah sepeda motor, satu kantong berisi 111 buah paku, dan beberapa botol minuman beralkohol. Pelaku yang membawa bom ikan langsung melarikan diri ketika hendak ditangkap.
“Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegas Ramdani.
3. Pelaku dikenakan pasal berlapis

Belasan pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja, tetapi kedepannya terus agar aktivitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkas Wakapolda Papua Ramdani.