Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

15 Eks Pegawai KPK Divonis 4 dan 5 Tahun Bui karena Pungli di Rutan

15 eks pegawai KPK divonis 4 dan 5 tahun bui karena pungli di rutan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 15 eks Pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis 4 dan 5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah karena melakukan pungutan liar di Rutan KPK.

Mereka, yakni Muhammad RIdwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah. Lalu, Deden Rochendi, Hengki, Mahdi Aris, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Acmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta punya tanggungan keluarga.

Sedangkan untuk alasan yang memberatkan, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim. Para terdakwa dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah hingga menikmati hasilnya.

"Perbuatan Terdakwa sebagai insan KPK seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses pengakkan hukum yang berjalan," ujar Hakim.

"Perbuatan Terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, menciderai kepercayaan publik (dan) masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi," imbuhnya.

Berikut vonis lengkapnya:

  1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun
  2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
  3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun
  4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan
  5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun
  6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan
  7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan
  8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan
  9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan
  10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan
  11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan
  12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan
  13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan
  14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan
  15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us