172 Pasien Dirawat di RSCM karena Kecanduan Judi Online

- Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mencatat 172 orang dirawat karena kecanduan judi online sepanjang 2024.
- Pasien mendapat tata laksana komprehensif dengan pendekatan medis dan psikologis, termasuk obat-obatan dan terapi kognitif perilaku.
Jakarta, IDN Times - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSDCM) mencatat sebanyak 172 orang dirawat akibat kecanduan judi online (judol) sepanjang 2024.
Kepala Pelayanan Departemen Psikiatri RSCM, Siska mengatakan, berdasarkan data dari Januari sampai Oktober 2024, sebanyak 126 pasien rawat jalan, dan 46 pasien rawat inap akibat kecanduan judi online di RSCM.
"Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan 2023," ujar Siska di RSCM, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
1. Pasien rawat inap karena sering kambuh

Siska menjelaskan, RSCM telah melakukan tata laksana untuk pasien dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan medis dan psikologis, termasuk, obat-obatan, terapi kognitif perilaku, transmagnetic stimulation (TMS).
"Pasien yang dirawat inap biasanya sudah mengalami kekambuhan lebih dari tiga kali atau tidak bisa mengendalikan akses ke perangkat digital seperti ponsel dan ATM," katanya.
3. Judi online seperti narkoba

Dia menyatakan, judi online telah menciptakan kecanduan, sehingga membutuhkan perawatan intensif dan lama untuk membebaskan kecanduan.
"Judi online menciptakan kecanduan yang mirip dengan narkoba, sehingga proses rehabilitasi membutuhkan waktu minimal tiga bulan hingga satu tahun," katanya.
3. Judi online bencana sosial

Sebelumnya Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, judi online sebagai bencana sosial yang menggerus dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” ujar Menko Muhaimin Iskandar selepas mengunjungi pasien-pasien di RSCM, Jumat (15/11).
Cak Imin mengatakan, mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi korban adalah tiga kata kunci yang akan dilakukan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
“Pasien-pasien ini sudah sampai melakukan aksi kriminal karena kecanduan judi. Mereka tidak bisa mengontrol diri sehingga perlu intervensi medis melalui rehabilitasi,” kata Cak Imin.