2 Oknum TNI AU Aniaya Warga Papua, PPP: Serahkan Proses Hukum ke POM

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menanggapi kasus oknum TNI Angkatan Udara (AU) menginjak kepala warga yang merupakan seorang warga tunawicara di Papua. Menurutnya, proses hukum kepada kedua oknum Polisi Militer TNI AU bernama Serda Dimas dan Prada Vian merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPT).
"Secara KUHPT itu bisa masuk penganiayaan ringan. Tapi apakah perlu proses hukum, maka kita serahkan kepada POM TNI AU," ujar Arsul Sani kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).
1. Perlu dijadikan pelajaran untuk semua aparat

Wakil Ketua Umum PPP itu juga menilai kasus di Papua dapat dijadikan pelajaran bagi semua aparat. Ia meminta agar lebih berhati-hati dalam menangani masalah di tempat tugas.
"Mesti ada kesadaran kolektif pada semua aparatur tersebut, khususnya yang berasal dari Papua dan Papua Barat bahwa interaksi aparatur dengan warga Papua tersebut memiliki sensitivitas tersendiri. Sehingga jika ada hal yang menyimpang dari hal-hal normal dan wajar akan jadi kasus yang viral," jelas Arsul Sani.
2. Jangan sampai ada yang memprovokasi

Oleh karena itu, Arsul mengatakan pihaknya dari PPP berharap TNI AU dapat menyelesaikan kasus di Papua dengan baik dan bijak. Ia juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang memprovokasi warga Papua.
"Terlebih setelah TNI AU secara terbuka meminta maaf atas kejadian tersebut. Selanjutnya menindak oknum prajurit TNI AU yang bersangkutan," ujarnya.
3. TNI AU minta maaf

Menanggapi aksi penganiayaan dua oknum TNI AU terhadap warga tunawicara di Papua, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan pihaknya menyesal dan memohon maaf. Ia mengatakan ada salah paham dalam kejadian tersebut.
“Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota POM AU Lanud Merauke dan warga di sebuah warung makan di Merauke, Senin (27/7/2021), TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” kata Indan, Selasa (27/7/2021).
Ia menambahkan TNI AU tengah memproses kedua oknum tersebut. Serda Dimas dan Prada Vian kini sudah ditahan dan dalam pengawasan.
“Kini dalam penanganan petugas Lanud Merauke. Kedua oknum anggota POM AU Lanud Merauke, kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Merauke,” kata Indan.