Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Pasien Omicron Meninggal, Epidemiolog Sarankan Level PPKM Naik

Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, mengungkapkan dua kasus kematian akibat COVID-19 varian Omicron menjadi alarm bagi pemerintah. Ia mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat.

Tri juga meminta pemerintah mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah meningkatnya kasus Omicron.

"PPKM berlevel harus dievaluasi kembali, pembatasan sosialnya diubah atau dinaikkan levelnya," ujar Tri dilansir ANTARA, Senin (24/1/2022).

1. Aturan karantina 10 hari kurang tepat

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga diminta memperketat pintu masuk negara dan menerapkan kembali aturan karantina selama 14 hari.

Ia menilai aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari kurang tepat. Mengingat, varian Omicron bertahan selama 14 hari dalam tubuh individu.

2. Protokol kesehatan harus digemborkan lagi

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Di sisi lain, ia meminta agar edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat kembali digiatkan. Harapannya, masyarakat bisa tetap waspada.

"Masyarakat sudah mulai tidak menerapkan protokol kesehatan, tampaknya harus digemborkan lagi," ucapnya.

Tri juga meminta pemerintah meningkatkan surveilans melalui pengujian dan pelacakan di setiap daerah. Maka itu, lanjut dia, ketersediaan alat uji yang cepat dan efektif mendeteksi varian Omicron harus ada di setiap provinsi.

3. Dua pasien Omicron meninggal dunia

ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dal siaran tertulis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us