2 Pelajar di Bekasi Jadi Tersangka Tawuran, Terancam 6 Tahun Penjara

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua pelajar sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, polisi menangkap 10 pelaku tawuran, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
1. Kedua tersangka masih di bawah umur

Firdaus mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AB (16 tahun) dan FM (17 tahun). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan melihat barang bukti berupa video.
"Dua-duanya di bawah umur. Sesuai rekaman video dan BAP saksi-saksi (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
2. Terancam 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 169 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelas Firdaus.
3. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS

Sebelumnya, Firdaus menyebut, korban menderita luka di kepala.
"Tidak benar ada korban tewas. Ada korban satu orang luka robek di kepala," katanya saat dikonfirmasi, Kamis.
Saat ini, korban yang mengalami luka bacok sudah melakukan rawat jalan. Korban juga sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Korban sempat dirawat di RS Kartika Husada, namun tadi malam sudah kembali ke rumah korban," jelasnya.