3 Penyuap Eks Kabasarnas Akan Didakwa Beri Uang Haram Rp11,4 M

Jakarta, IDN Times - Tiga penyuap eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi akan segera disidang. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Roni Aidil dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/10/2023).
1. Henri Alfiandi disebut terima suap Rp11,4 miliar

Ali mengatakan, ketiganya akan didakwa memberi suap ke Henri Alfiandi senilai total Rp11,4 miliar. Namun, ia enggan merinci lebih jauh.
"Lengkapnya uraian dakwaan tim jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
2. Masa penahanan tiga penyuap eks Kabasarnas diperpanjang

Sambil menunggu jadwal persidangan, masa penahanan ketiganya kembali diperpanjang. Kini, penahanan mereka menjadi tanggung jawab pengadilan.
"Penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujarnya.
3. Henri Alfiandi diduga terima fee 10 persen

Kasus ini bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada 2023.
Tiga proyek itu antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menduga Henri Alfiandi meminta fee senilai 10 persen dari nilai proyek.