Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Petinggi Alfamidi Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Wali Kota Ambon

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga petinggi PT Midi Utama Indonesia (MIDI) atau Alfamidi, terkait kasus dugaan suap perizinan gerai yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

Pemeriksaan ketiganya berlangsung terpisah.

"(Pemeriksaan) Kamis, 4 Agustus 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (5/8/2022).

1. Pemeriksaan saksi dilakukan di Ambon dan Jakarta

Juru Bicara KPK Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Solihin selaku Corporate Communication, License and Franchise Director diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara, Nandang Wibowo (License Manager) dan Wahyu Somantri (Deputy Branch Manager) diperiksa di Maki Brimob Ambon.

KPK turut memeriksa dua wiraswasta lain di Mako Brimob Ambon. Mereka adalah Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali.

2. Richard Louhenapessy jadi tersangka suap Alfamidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon serta Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.

3. Richard ditangkap KPK karena tidak kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Richard ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif. Ia sempat meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim penyidik KPK pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu kepada tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us