Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Fakta Eks Tim Pemenangan Jokowi Windu Aji Tersangka Tambang PT Antam

Kejaksaan Agung menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Eks tim pemenangan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Pilpres 2019 itu langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (18/7/2023).

“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung.

Berikut empat fakta kasus pertambangan nikel PT Antam yang menjerat Windu Aji!

1. Windu menjual hasil tambang nikel seolah-olah bukan berasal dari PT Antam

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Windu selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

“Modus operandi tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali,” kata Ketut.

2. Seharusnya Windu hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan

Ilustrasi tambang (IDN Times/Uni Lubis)

Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.

Berdasarkan perjanjian KSO, semua nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sedangkan PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu,” kata Ketut.

3. Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 4 tersangka lainnya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

“Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan,” kata Ketut.

4. Windu Aji disebut-sebut terlibat kasus BTS Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Di sisi lain, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa nama Windu Aji disebut-sebut terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Diketahui, ia diduga menerima aliran dana BTS Kominfo.

“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” kata Ketut Sumedana.

“Tapi perkara ini khusus perkara (pertambangan nikel) yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us