Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Prediksi Denny Indrayana soal Hasil Akhir Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menjelaskan ada empat jenis putusan yang berpeluang diputuskan oleh hakim konstitusi di dalam pembacaan putusan sengketa pilpres pada Senin (22/4/2024). Putusan tersebut, kata Denny, tak pelak bakal dinanti oleh publik di Tanah Air. Sebab, berkaitan langsung dengan siapa yang hendak jadi presiden selanjutnya di Indonesia. 

Keempat opsi yang berpeluang diputus oleh hakim konstitusi yaitu satu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres mendatang. Kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan paslon nomor urut satu dan tiga. 

Opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Keempat, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu membatalkan kemenangan Gibran sebagai cawapres dan hanya melantik Prabowo sebagai presiden terpilih.

Lalu, diperintahkan agar diberlakukan UUD 1945 pasal 8 ayat (2). Isinya presiden terpilih mengajukan dua calon wakil presiden baru. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selambat-lambatnya dalam kurun waktu 60 hari memilih wakil presiden dari dua calon yang disodorkan oleh presiden terpilih. 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menjelaskan di opsi pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Lalu, penyelenggaraan pilpres di masa depan akan diberikan catatan agar lebih baik. 

"Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti di opsi pertama," ujar Denny di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Rabu (17/4/2024). 

Sedangkan, di opsi kedua, hakim konstitusi mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU itu hanya diikuti oleh paslon nomor urut satu dan tiga. 

1. Hakim konstitusi berpeluang membuat putusan di luar dari pokok permohonan

Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Denny menjelaskan opsi ketiga yakni hakim konstitusi mengabulkan salah satu isi petitum yang diajukan oleh paslon nomor urut satu, di mana hanya Gibran yang didiskualifikasi. Prabowo bisa kembali ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan cawapres baru. 

Dalam pandangan Denny, opsi ini bisa saja ditempuh oleh hakim tetapi tidak mudah. Selain itu, juga dibutuhkan tidak hanya keyakinan hakim dan judicial activism, melainkan juga keberanian. 

"Hakim juga membutuhkan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari putusan 090 Mahkamah Konstitusi sendiri, seperti yang telah secara terang benderang diputuskan oleh MK," kata dia. 

Sedangkan, untuk opsi keempat, kata Denny, tidak tertulis di pokok permohonan paslon nomor urut satu dan tiga. Artinya, hakim dapat menerapkan prinsip ultra petita, di mana hakim memutus di luar dari yang dimintakan oleh kedua pemohon. Bahkan, hakim konstitusi membuat keputusan di luar dari Undang-Undang MK atau Peraturan MK. 

Ia mengatakan untuk opsi keempat, dasar amar ada dua yaitu peradilan sengketa pilpres bukan sengketa perdata tetapi peradilan konstitusional tata negara sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal itu, kata Denny, sudah beberapa kali dilakukan oleh hakim konstitusi. 

Dasar kedua untuk penentuan amar yaitu Peraturan MK nomor 4 tahun 2023 pasal 53 ayat (2) di mana bila perlu maka mahkamah dapat menambahkan amar selain yang telah ditentukan. Sehingga, yang dilakukan oleh hakim konstitusi bukan mendiskualifikasi paslon 02 karena hakim tidak yakin telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu terjadi karena bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat. 

Tetapi, hakim lebih memilih untuk mengambil keputusan dengan membatalkan kemenangan Gibran sebagai cawapres. Alasannya, kata Denny bukan semata-mata karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur sah lewat putusan nomor 090. 

"Tetapi, bisa saja hakim memutus dengan pertimbangan cawe-cawe Presiden Jokowi terbukti. Selain itu, melalui putusan nomor 090 dan beberapa putusan MK selanjutnya, ada pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya nepotisme relasi cawapres Gibran dengan Presiden Jokowi telah melanggar prinsip pemilu yang dijamin UUD 1945 dan menjadi pelanggaran konstitusi yang intolerable," kata Denny. 

Di sisi lain, Prabowo tetap dilantik karena pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertahanan tidak terbukti. Maka, kemenangan Prabowo sebagai capres malah dikuatkan oleh MK. 

2. Denny nilai MK bakal memilih menolak permohonan dan hanya beri catatan

Pakar hukum tata negara dan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana. (Dokumentasi Istimewa)

Denny juga menilai dalam putusannya pada Senin mendatang, hakim konstitusi diprediksi cenderung akan mengambil opsi pertama. Alasannya, situasi dan kondisi politik serta hukum di Tanah Air mendorong hakim untuk tetap memenangkan paslon Prabowo-Gibran dan hanya memberikan catatan perbaikan pada pilpres mendatang. 

Kepada IDN Times, Denny menilai proses persidangan yang selama ini dilakukan di MK sekedar formalitas belaka. Ia tak menampik pemanggilan empat menteri merupakan sebuah terobosan. Lantaran, keputusan serupa tidak ditempuh di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2014 dan 2019. 

Tetapi, menurut Denny, hakim konstitusi kurang mengoptimalkan momen untuk bisa mendapatkan keterangan yang signifikan dari keempat menteri itu. Denny sudah menduga dari awal keempat menteri itu hanya memberikan keterangan normatif belaka. 

"Kan biar bagaimana pun keempat menteri itu masih jadi pembantu presiden. Untuk bisa mendapatkan keterangan yang substansial, butuh kerja keras," kata Denny ketika dihubungi pada hari ini. 

Salah satu momen di mana hakim tidak menggali pertanyaan lebih dalam Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui ada pembagian bansos yang dirapel jelang pemilu. Seharusnya, hakim konstitusi, menanyakan apakah preseden serupa juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. 

"Atau hal ini dilakukan pada 2024 saja? Kalau itu hanya terjadi pada 2024, pertanyaannya kenapa? Jadi, banyak sekali follow up questions malah hilang. Ini jadi catatan kritis kami di tengah apresiasi mahkamah memanggil keempat menteri," tutur dia. 

Alasan lain mengapa ia lebih condong MK menolak mengabulkan permohonan paslon satu dan tiga, karena dalil pembuktian tidak terjadi. "Bayangkan, dalil adanya pelanggaran konstitusional TSM hanya dilakukan dalam waktu satu hari. Memang dari keterangan menteri ada clue-clue di sana dan di sana, tetapi itu bukan hard evidence. Bahkan, Bu Risma yang terafiliasi ke PDIP saja yang saat ini berjarak dengan Presiden Jokowi juga tidak muncul dengan keterangan bulat tidak mengatakan ada pelanggaran konstitusional melalui bantuan sosial," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan bila ingin menuding ada sikap yang tidak netral dari aparat kepolisian, hal tersebut juga sulit dibuktikan. Saat persidangan pun tidak dihadirkan Kapolda sebagai saksi paslon nomor urut 

"Untuk pembuktian tidak bisa hanya dibebankan kepada pemohon. Apalagi yang sedang didalilkan melakukan pelanggaran konstitusional adalah the first officer of the republic atau Presiden Joko Widodo. Maka dia dengan segala kekuatan yang dimiliki masih bisa melakukan intervensi, intimidasi kepada para calon saksi, ahli agar tak memberikan keterangan. Jadi, seharusnya beban pembuktian ditanggung bersama-sama," kata dia. 

Menurutnya, hakim konstitusi juga punya kewajiban untuk menggali bukti dari para pihak atau dari sumber lain. "Karena ini kan bukan ketok perkara antara pihak penggugat dan yang digugat, tetapi untuk perkara siapa yang akan jadi presiden di republik ini. Jadi, kepentingan untuk semua bangsa dan rakyat Indonesia," tutur dia lagi. 

3. Denny tak yakin Jokowi tak cawe-cawe sengketa PHPU pilpres

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Denny pun mengaku tidak yakin bila rezim penguasa tak ikut cawe-cawe di dalam PHPU Pilpres 2024. Ia yakin ada lobi-lobi yang dilakukan kepada hakim konstitusi. Sebab, putusan nomor 090 yang mengubah syarat capres dan cawapres diakui ada cawe-cawe dari pihak luar. 

"Sedangkan, ini putusan yang akan berdampak pada penentuan presiden terpilih. Sulit membayangkan, tidak ada upaya-upaya untuk mempengaruhi dan mengintervensi hakim konstitusi. Jadi, ini menjadi pertaruhan dan pertarungan independensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sekian kalinya," kata Denny. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us