Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Terpidana Kasus Vina Dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Sebanyak empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru, Bandung.
  • Pemindahan sementara dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus untuk mempermudah penanganan kasus tersebut.
  • Rutan Kelas I Bandung berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan menyediakan tempat yang aman dan sesuai standar bagi para tahanan.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Rabu (22/5/2024). Mereka adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, dan Eka.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandung, Suparman mengatakan, pemindahan itu bersifat sementara dalam rangka penyelidikan kasus.

“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Suparman dalam keterangan tertulisnya.

1. Rutan Kelas I Bandung siap memfasilitasi penyelidikan kasus Vina

Vina Cirebon (Dok. Istimewa)

Suparman mengatakan, pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran penyelidikan. Ia menegaskan, pihak rutan akan memberikan fasilitas yang diperlukan agar penyelidikan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.

“Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan," ujar Suparman.

2. Karutan Bandung minta kepercayaan masyarakat

Saka Tatal salah satu terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

Selama masa penahanan di Rutan Kelas I Bandung, para tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Suparman juga menekankan Rutan Kelas I Bandung berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan menyediakan tempat yang aman dan sesuai standar bagi para tahanan.

“Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.

Suparman berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak berwenang menangani kasus ini.

“Kami memahami bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

3. Pegi alias Perong berhasil ditangkap

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Polda Jawa Barat akhirnya menangkap salah satu DPO terduga pelaku pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong, Selasa (21/5/2024) malam. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan Pegi ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan para tersangka yang masih berada di dalam penjara.

“Ya kami berdasarkan keteranan yang didapat karena memang harus memenuhi alat bukti. Kita pasti akan proses ulang dan akan disesuaikan apakan Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Jules dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Dia memastikan, penyidik bakal melakukan pendalaman kembali dan bekerja sesuai prosedur dengan alat bukti yang ada dan keterangan menyesuaikan petunjuk yang didapat.

Jules mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan di Bandung. Selama ini, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.

“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us